Kasus Ferdy Sambo

Mantan Hakim Agung Bicara Soal Ferdy Sambo: Nanti, Banyak Hak Terpidana Tak Bisa Dinikmati

Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung akhirnya ikut bicara terkait hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, petinggi polri yang bunuh ajudan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
HAK DICABUT - Meski mendapatkan potongan hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Ferdy Sambo bakal tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana yang diperoleh terpidana hukuman lainnya. Hal ini disampaikan Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, di Jakarta. 

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Video Mahfud MD Komentari Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dari lima hakim itu, dia di antaranya menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat. Mereka ingin Sambo tetap dihukum mati.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

Keputusan yang Mengoyak keadilan

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyorioti secara tajam kasus diskon hukuman Ferdy Sambo cs yang diberikan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Kader Partai Demokrat itu menyebutkan bahwa keputusam hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengoyak-ngoyak rasa keadilan publik di Tanah Air.

Menurutnya publik punya hak mendapat penjelasan seterang-terangnya apa yang menjadi dasar penerimaan kasasi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menerima kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Hukuman mati Ferdy Sambo pun berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Rumah Saguling Sepi, Ketua RT Katakan Anak-anak Ferdy Sambo Tinggal dengan Neneknya

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya mendapat korting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved