Berita Kota Kupang

Urai Masalah Judi Online di NTT Anggota DPRD Sarankan Perbanyak Ruang Kreatif

perhatian itu perlu dilakukan. Di samping itu, pemerintah juga punya instrumen sehingga bisa dilakukan pengawasan lewat dinas teknis. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/YENNY TOHRI
YUVEN TUKUNG 

"Kita menunggu. Kalau di pemerintahan pusat seperti itu, mestinya ada korelasinya sampai ke daerah termasuk di Kota Kupang," kata dia. 

Ia menduga terjerumus nya pemuda atau masyarakat ke judi karena minimnya panggung kreatif. Judi menjadi pilihan untuk mengisi kekosongan waktu yang ada.

Anggota Komisi V DPRD NTT Emanuel Kolfidus mengaku prihatin dengan maraknya judi online. Baginya itu menjadi kerugian, apalagi melibatkan anak-anak. 

"Hal ini menandakan kemunduran peradaban apabila anak-anak sejak dini telah terjebak dalam kegiatan perjudian karena selain bertentangan dengan hukum, judi juga merupakan tindakan yang ditentang secara sosial," kata Politikus PDIP NTT ini.

Menurut dia, negara harus mengambil peran agar membatasi judi online. Secara khusus, Emanuel Kolfidus berharap Kemenkominfo RI dan kepolisian bisa memberangus situs ataupun aplikasi judi online.  

Ia meminta adanya penegakan hukum yang tegas dari aparat keamanan bagi orang-orang yang terlibat dalam persoalan itu. 

"Secara khusus menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memusnahkan berbagai aplikasi judi online dan melakukan penegakan hukum secara keras," ujar dia. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved