Sidang Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J Sangat Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J sangat kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo.
POS-KUPANG.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku terkejut dan sedih. Menurutnya, putusan MA melukai rasa keadilan.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 8 Agustus 2023.
Ia mengatakan, akan berkomunikasi dengan pengacara terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," ujar Rosti Simanjuntak.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak menyebut putusan MA menambah duka bagi keluarga Brigadir J karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.
Baca juga: MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kurangi Hukuman Putri Candrawathi 10 Tahun
"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin Simanjuntak.
Terpisah, pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, keluarga Brigadir J kecewa dan sedih dengan putusan MA menyunat hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Vonis Putri Candrawathi disunat dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ramos mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
Pasalnya, Ferdy Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum. Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan. Sama halnya dengan Putri Candrawathi.
"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos Hutabarat melalui sambungan telepon, Selasa 8 Agustus.
Ia mengatakan, putusan MA ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
"Tidak ada celah untuk meringankan dalam persidangan. Putusan MA ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Ramos.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.