Breaking News

Kantor Gubernur NTT Digeledah

Jaksa Kejati NTT Geledah Kantor BKD dan Badan Aset Daerah Selama Tujuh Jam

jaksa Kejati NTT menggeledah Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD).

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
GELEDAH - Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT menggeledah Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Rabu 9 Agustus 2023 pagi. Dua kantor ini berada satu gedung dengan Kantor Gubernur NTT. 

Ia menjelaskan penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT tanah seluas 31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Penggeledahan berlangsung selama 7 jam, berakhir sekitar pukul 16.30 Wita," kata Raka Putra.

Dia menyebut, pihak BKD dan BPAD NTT kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-329 /N.3.5/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023; Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 7/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Kpg tanggal 31 Juli 2023; dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

Baca juga: Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejati NTT sudah menetapkan tersangka yakni Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S dari BPAD Pemprov NTT, Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto.

Keduanya disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Raka Putra, Senin 31 Juli 2023 usai penahan kedua tersangka.

Adapun tersangka lainnya Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. Lydia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2023). Ia diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD NTT Leonardus Lelo Soal Penyitaan Aset Pemprov NTT Oleh Kejati NTT 

Setelah pemeriksaan pada Rabu sore, Lydia Chrisanty Sunaryo langsung ditahan penyidik di Lapas Wanita Kupang. Ia ditahan setelah ikut diperiksa kesehatannya. Lydia Chrisanty Sunaryo ditahan selama 20 hari ke depan.

Raka Putra sehari setelah penetapan Lydia pada Rabu 2 Agustus 2023, menyebut sudah ada belasan saksi yang diperiksa, baik dari pejabat hingga mantan pejabat Pemprov NTT. Pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditahan.

Menurut dia, penyidik juga terus mendalami peran para saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat ini, memang terlihat ada potensi tersangka baru. Tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru,” kata Raka Putra.

Menurutnya, sesuai hasil penyidikan saat ini, penyidik telah menilai dan menemukan ada pihak lain yang juga patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyidik juga terus merampungkan berkas perkara ketiga tersangka, dengan mengagendakan pemeriksaan tambahan. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved