Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Menko Polhukam Singgung KUHP Baru, Begini Katanya
Terpidana mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung.
POS-KUPANG.COM - Terpidana mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya atas upaya kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo, Mahkamah Agung memangkas hukuman mati kepada terpidana tersebut, menjadi penjara seumur hidup.
Potongan hukuman tersebut dilakukan pula terhadap tiga terpidana lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Para terpidana tersebut, sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Kadiv Propam Polri, Brigadir Josua alias Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, oknum yang diduga menjadi otak pembunuhan, yakni Ferdy Sambo yang saat itu mengemban tugas sebagai Kadiv Propam Polri.
Atas tindakan itulah, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi 20 Tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Sementara saat kasasi, Mahkamah Agung memotong hukuman, masing-masing Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi menjadi 10 tahun penjara, Kuat Maruf 10 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara.
Atas putusan MA tersebut, Mahfud MD meminta semua pihak agar menghormati putusan hakim. Ia juga menyebutkan, bahwa hukuman ke Ferdy Sambo itu bisa berubah dari semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang, bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo, bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Pos-Kupang.Com dari Kompas.com Rabu 9 Agustus 2023.
Dikatakannya, hukuman mati dan seumur hidup itu sama. “Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.
Baca juga: MA Siapkan Lima Hakim Agung, Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo
Mahfud MD juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Adapun hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi, Selasa 8 Agustus 2023.
"Penjara seumur hidup,” tutur Sobandi.
Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kemudian, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Kami Sangat, Sangat Kecewa
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memicu kekecewaan Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.
Dirinya mengaku sangat kecewa atas keputusan MA yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut menurutnya, sangat melukai rasa keadilan dan perasaannnya sebagai orangtua Brigadir J.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari Tribun Jambi pada Selasa 8 Agustus 2023.
Meski demikian, Rosti mengaku belum mendapatkan informasi pembatalan hukuman mati.
Terkait hal tersebut, pihak keluarga katanya akan berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Saktinya Ferdi Sambo, Selamat dari Hukuman Mati-Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun Dibui
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya bebas selamat dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman Ferdy Sambo menjadi ringan setelah Mahkanah Agung menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukannya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi dikutip dari Kompas.com pada Selasa 8 Agustus 2023.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Baca juga: Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol, Pakar Psikologi: Tribrata Putra Mampu Bertahan di Situasi Sulit
Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Selanjutnya, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Putri Chandrawati Hanya 10 Tahun
Dalamn persidangan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa 8 Agustus 2023.
Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dipertanyakan, Vonis Hukuman Mati
Sebelumnya, pakar hukum pidana, Chairul Huda menjadi bagian eksaminasi putusan hukuman mati yang dijatuhi kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Selain Huda, ada tujuh eksaminator ternama salah satunya Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Huda mengaku menulis eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, putusan tingkat banding tidak menjadi bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama saja.
“Memang cukup banyak hal menarik untuk dipersoalkan bagi kita akademisi maupun praktisi hukum,” kata Huda dikutip dari Youtube LKBH FH UII pada Senin 12 Juni 2023.
Pertama, Huda mengupas soal pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hal ini, kata Huda, tidak tepat dipahami tentang apa itu pembunuhan berencana.
“Ini adalah kasus pembunuhan, yang memang diperberat hukumannya karena ada hal tertentu terkait dengan pelaksanaannya, yang orangnya juga bisa menyebutnya dengan berencana,” ujar Penasihat Ahli Kapolri ini.
Sebetulnya, kata dia, jika mengutip Prof. Andi Hamzah bahwa pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu, sehingga pembunuhan berencana itu dibedakan dengan pembunuhan spontan.
“Pembunuhan secara spontan dan pembunuhan si pelaku mempunyai suasana yang tenang untuk memikirkan apa yang mau dilakukan,” jelas dia.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Kasasi
Huda melihat di sini kesalahan majelis hakim adalah posisi Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Justru, Huda mempertanyakan apa kontribusi mereka terhadap matinya Brigadir Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sebenarnya tidak ada, tapi kemudian mereka dianggap menjadi bagian pembunuhan berencana yang sebenarnya tidak ada kontribusinya,” katanya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.