Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Menko Polhukam Singgung KUHP Baru, Begini Katanya

Terpidana mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
KUHP BARU - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyinggung KUHP baru terkait pemotongan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. 

"Penjara seumur hidup,” tutur Sobandi.

Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Kemudian, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Kami Sangat, Sangat Kecewa

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memicu kekecewaan Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.

Dirinya mengaku sangat kecewa atas keputusan MA yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Keputusan tersebut menurutnya, sangat melukai rasa keadilan dan perasaannnya sebagai orangtua Brigadir J.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari Tribun Jambi pada Selasa 8 Agustus 2023.

Meski demikian, Rosti mengaku belum mendapatkan informasi pembatalan hukuman mati.

Terkait hal tersebut, pihak keluarga katanya akan berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Saktinya Ferdi Sambo, Selamat dari Hukuman Mati-Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun Dibui

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya bebas selamat dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Hukuman Ferdy Sambo menjadi ringan setelah Mahkanah Agung menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved