Gadis TTU Korban Rudapaksa

Penyidik Periksa Keluarga Gadis asal Timor Tengah Utara Korban Rudupaksa 13 Pria Bejat

Sedangkan enam pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, pihak kepolisian telah mengantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Oktavianus Noke 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima telah melakukan pemeriksaan terhadap paman kandung dari AE (15) gadis asal Kefamenanu yang menjadi korban rudupaksa 13 pria bejat.

"Menurut keterangan paman kandungnya bahwa korban datang ke Kupang untuk cari kerja," ungkap Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke kepada POS-KUPANG.COM, Senin 7 Agustus 2023.

Jemmy mengatakan, keterangan dari paman kandungnya, bahwa korban tidak mempunyai orangtua, karena ayahnya tidak bertanggungjawab, sedangkan ibunya sudah meninggal dunia.

Selain itu ada juga Kakak korban namun masih berusia 17 tahun sehingga penyidik tidak bisa mengambil keterangannya.

Baca juga: Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Ciduk 7 Pelaku Rudapaksa Gadis Asal Timor Tengah Utara

Sementara itu, korban sudah keluar dari RSB Titus Uly Kupang dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Dinas Sosial Provinsi NTT.

"Korban telah keluar dari rumah sakit dan saat ini dalam perlindungan LP2A Dinsos, dan rencananya penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap korban," tambah Jemmy.

Terkait tujuh pelaku,  saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan pada Sel Tahanan Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap tujuh tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2004 diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Gadis Asal Timor Tengah Utara Korban Rudapaksa, Kapolsek Kelapa Lima: 6 Pelaku Masih DPO

Sebelumnya, kasus rudupaksa ditangani oleh Polsek Kelapa Lima dengan Laporan Tindak Pidana Kasus "Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur", berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 162 / VIII / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 2 Agustus 2023, yang dilaporkan oleh Petrus Huki.

Tujuh tersangka yang telah diamankan antara lain OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, MT alias Mitro.

Sedangkan enam pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, pihak kepolisian telah mengantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved