Berita NTT

Jenazah Pekerja Migran Non Prosedur Asal Timor Tengah Utara Tiba di Kupang, Ini Pesan BP3MI NTT

Pasalnya BP3MI NTT menangani jenazah pekerja migran yang meninggal dunia sepanjang 2023 berjumlah 87 jenazah.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/JHO LENA
PEKERJA MIGRAN - Jenazah Sebastian Eko (28) pekerja migran non-prosedural asal Kabupaten TTU yang tiba di Bandara El Tari, Kupang, Minggu 6 Agustus 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jenazah Sebastian Eko (28) Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang meninggal di Malaysia tiba di Bandara El Tari Kupang, Minggu 6 Agustus 2023.

Warga Desa Bokon, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU tercatat sebagai jenazah pekerja migran non-prosedur ke-87 dalam tahun 2023 yang meninggal dunia di Malaysia.

Setelah tiba di Cargo Bandara El Tari Kupang, jenazah Sebastian Eko dipindahkan ke dalam ambulans, lalu didoakan oleh petugas BP3MI NTT dan setelah itu langsung dibawa menuju kampung halamannya di Kabupaten TTU.

Kepada POS-KUPANG.COM, Joni selaku paman kandung dari Sebastian Eko, mengatakan bahwa almarhum telah pergi merantau sejak 2013 lalu atau hampir 10 tahun.

Baca juga: NTT Kembali Terima Jenazah PMI Non Prosedural dari Malaysia

"Kami tidak pernah tahu dia ke Malaysia, karena sejak merantau, dia hanya ikut kerja dengan orang pasang listrik," ungkap Joni.

Setelah beberapa kali almarhum berkomunikasi melalui telepon selular barulah mengetahui bahwa almarhum telah berada di Malaysia sebagai pekerja migran non-prosedural.

Petugas BP3MI NTT, Steven mengatakan, bahwa berdasarkan Keterangan Resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Serawak-Malaysia bahwa Sebastian Eko bekerja secara non-prosedural di daerah Bintangor, Meradong, Serawak, Malaysia.

Steven menambahkan, kematian Sebastian Eko pada  tanggal 1 Agustus 2023 dan penyebab kematiannya tidak diketahui karena pihak keluarga almarhum menolak tindakan autopsi.

 

Steven meminta kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar memastikan perusahaan perekrut itu resmi dan terdaftar pada Dinas Nakertrans Provinsi, atau Kabupaten/Kota.

Pasalnya BP3MI NTT menangani jenazah pekerja migran yang meninggal dunia sepanjang 2023 berjumlah 87 jenazah.

Lebih lanjut dikatakan,  dari 87 jenazah PMI itu, semuanya tercatat non-prosedural sehingga masyarakat sebelum berangkat dan keluarga mengizinkan, harus memastikan karena persoalan bekerja di luar negeri itu berbeda jauh dengan bekerja antar daerah.

"Kerja di luar negeri itu aturannya berbeda, dan hukumnya berbeda, sehingga masyarakat harus memastikan secara jelas perusahaan perekrut terutama tanggungjawab dan jaminan bagi hak pekerja harus terpenuhi," pungkasnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved