Berita Timor Tengah Selatan

Server Error, Polres Timor Tengah Selatan Belum Layani Pembuatan SIM

Untuk membantu masyarakat dalam mengurus SIM tutur Iptu Ilham, pihaknya membuat semacam bimbel kepada pemohon.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kasat Lantas, Polres TTS, Iptu Ilham Ade Putra, STK. 

Dirinya juga menjelaskan, terkait mekanisme cetak SIM.

"Prosedur penerbitan surat izin mengemudi baik SIM A, BI, B II, C dan D yang selama ini kita terapkan yaitu dimulai dengan tahap Biaya PNBP dan resi bank. Kemudian tahap Registrasi dengan mengisi formulir, melampirkan persyaratan, tanda tangan, 10 sidik jari dan foto pemohon. Selanjutnya ada ujian teori dan ujian keterampilan pengemudi. Hingga pada produksi cetak SIM dan penyerahan SIM," bebernya.

Dia menyebut pihaknya selalu mengajak masyarakat untuk mengurus SIM bebas dari pungli.

"Untuk kita di sini, kita selalu melekat dengan rekan-rekan yang bertugas di lapangan. Kita laksanakan dengan memperhatikan aturan sehingga tidak terjadi pungli dalam pengurusan SIM.  Kita di Timor Tengah Selatan tidak ada kasus pungli," terangnya.

Untuk membantu masyarakat dalam mengurus SIM tutur Iptu Ilham, pihaknya membuat semacam bimbel kepada pemohon.

"Masyarakat kita pada umumnya masih awam dengan aturan-aturan berlalu lintas. Namun kita juga memberikan bimbel bagi masyarakat saat mengurus atau sebelum mengurus SIM. Hal itu untuk meminimalisir tidak lulus saat ujian SIM," pungkasnya. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved