Nasional
Nasib Rocky Gerung di Ujung Tanduk, Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Ahli Hukum Pidana
Nasib Pengamat Politik, Rocky Gerung kini di ujung tanduk. Setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi. Hari ni ahli hukum diperiksa
POS-KUPANG.COM – Nasib Pengamat Politik, Rocky Gerung kini di ujung tanduk. Setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi, hari ini penyidik menindaklanjutinya dengan memeriksa Ahli Hukum Pidana.
Langkah cepat Polda Metro Jaya ini mengundang apresiasi publik. Karena PDI Perjuangan juga sedang memasang badan untuk membela Presiden Jokowi yang juga kader Partai Banteng Moncong Putih tersebut.
Ada pun dua oknum yang dilaporkan ke polisi gegara penyataan bernada ujaran kebencian melalui media sosial, adalah Rocky Gerung dan Ahli Hukum Tata Negara, Refli Harun.
Sesuai agenda pemeriksaan, hari ini Jumat 4 Agustus 2023, penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan ahli hukum pidana terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Rocky Gerung ke Presiden Jokowi.
“Sesuai agenda pemeriksaan, ahli hukum pidana akan memberikan klarifikasinya pada Jumat 4 Agustus 2023 hari ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi terkait Pengamat Politik yang terkenal kontroversial tersebut.
"Jadi sudah ada tiga laporan polisi yang sekarang sedang ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Salah satu pihak yang juga melaporkan Rocky Gerung ke polisi, adalah Organisasi sayap PDI Perjuangan, yakni DPN dan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Organisasi sayap PDI Perjuangan itu membuat laporan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Presiden Jokowi.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Agustus 2023. Dia menilai bahwa ucapan Rocky Gerung bukan menjurus ke kritik tapi menghasut dengan kebencian.
"Hari ini, saya bersama rekan-rekan saya dari Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi dan anggota DPD DKI Jakarta, datang untuk membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Irfan Fahmi.
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut, itu perbuatan yang melanggar etika dan aturan hukum," tambahnya.
Irfan Fahmi menyebutkan bahwa melaporkan Rocky ke polisi dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 (1), (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dikatakannya, bahwa dalam laporannya, pihaknya hanya menyebut nama Rocky Gerung, meski ucapan Rocky diunggah oleh akun YouTube-nya Refly Harun.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channel-nya RH, ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima," tandas Irfan Fahmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.