Berita Belu

Cegah Gangguan Kamtib, Tim Satops Patnal Lapas Atambua Geledah Kamar Hunian

penggeledahan tersebut sebagai upaya deteksi dini gangguan kamtib dalam menyongsong hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tim Satops Patnal Lapas Atambua saat melakukan penggeledahan insidentil di kamar hunian WBP. Selasa,1 Agustus 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Tim Satops Patnal Lapas Atambua melakukan penggeledahan insidentil di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Selasa,1 Agustus 2023 malam. 

Sebelum melaksanakan penggeledahan, Ketua Tim Tarsisius Neka beserta Kasubag TU, Jimmy Ndun, memberikan pengarahan dan membagi anggotanya dalam tiga kelompok serta membagikan perlengkapan keamanan kepada anggota yakni sarung tangan dan masker.

Ketua Tim Satops Patnal, Tarsisius Neka menyampaikan penggeledahan tersebut sebagai upaya deteksi dini gangguan kamtib dalam menyongsong hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78. 

Baca juga: Peringati Hari Kemenkumham RI Ke-78, Lapas Atambua Belu dan Kantor Imigrasi Sumbang 17 Kantong Darah

Dalam penggeledahan tersebut kata dia, dibantu oleh Komandan Jaga malam, Paulus Farreira bersama anggotanya. 

"Sebelum melakukan penggeledahan, WBP dikumpulkan diluar kamar hunian sehingga pengeledahan dapat dilaksanakan secara maksimal," ujarnya. Kamis 3 Juli 2023.

"Penggeledahan berjalan lancar serta tidak ditemukan barang terlarang berupa Handphone maupun Narkotika," tambahnya.

Baca juga: Sambut HDKD ke-78, Lapas Atambua Bagikan 57 Paket Sembako Untuk Pengetasan Stunting 

Selanjutnya, tambahnya, barang hasil temuan seperti uang, pisau rakitan, pecahan kaca, silet, serta beberapa alat berbahan besi lainnya telah dibuatkan berita acara dan dimusnakan sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Hal ini merupakan wujud komitmen Kepala Lembaga Pemasyaratan, Edwar Hadi, beserta jajaran memfasilitasi kondisi hunian yang nyaman dan aman sehingga proses Warga Binaan dapat menjalani masa pidananya dengan baik dan terselenggarakan secara maksimal,"pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved