Berita Belu

Jelang Pemilu 2024, Dukcapil Belu Sasar Ke Sekolah untuk Rekam E-KTP

mereka pelajar yang sudah genap berusia 17 tahun tetapi yang 16 tahun ke atas turut dilakukan pelayanan perekaman e KTP. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KADIS - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Getrudis Didoek.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu melalui program jemput bola akan terus melakukan pelayanan perekaman elektronik Kartu Tanda penduduk e- KTP ke sekolah - sekolah. 

Hal ini untuk menjaring data kependudukan bagi para pemilih pemula dan memastikan apakah sudah terakomodir pada pemilu 2024 mendatang. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Getrudis Didoek mengatakan, pihaknya secara bertahap akan terus melakukan pelayanan ke sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Belu

"Sekitar Agustus ini melalui program jemput bola kita akan melakukan melakukan perekeman E-KTP di sekolah-sekolah," ujarnya, kepada POS-KUPANG.COM diruang kerjanya. Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca juga: Pos Kupang Bantu Dua Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Belu

Menurutnya, pelayanan tidak saja bagi mereka pelajar yang sudah genap berusia 17 tahun tetapi yang 16 tahun ke atas turut dilakukan pelayanan perekaman e KTP. 

"Pelajar itu kategori pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun, yang umur 16 juga kami akan melakukan perekaman, nanti pas genap 17 tahun boleh ambil KTP di kantor Disdukcapil Belu. Sementara yang umur 17 tahun kami langsung antar KTP ke sekolah," ungkap Kadis Getrudis Didoek. 

Selain di sekolah-sekolah, kata dia, pelayanan jemput bola juga menyasar masyarakat umum ke wilayah desa termasuk ke lembaga Pemasyarakatan dan komunitas Disabilitas yang ada di Belu agar bisa terlayani perekaman elektronik Kartu Tanda penduduk.

Ia berharap agar masayarakat kabupaten Belu yang belum melakukan perekaman E-KTP ataupun untuk mengurus surat lain seperti Akta bisa langsung datang ke Kantor Dukcapil. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved