Kapal Wisata Tanpa Izin
BREAKING NEWS: 496 Kapal Wisata di Labuan Bajo Manggarai Barat Beroperasi Tanpa Izin
Dari jumlah 738 kapal wisata, hanya 242 yang memiliki izin operasi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Manggarai Barat.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Terdapat 496 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memiliki izin berlayar.
Dari jumlah 738 kapal wisata, hanya 242 yang memiliki izin operasi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Manggarai Barat.
Informasi demikian disampaikan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Ia mengatakan, selain tidak mengantongi izin operasi dari Dinas Perhubungan Manggarai Barat, ratusan kapal tersebut juga tidak membayar retribusi sampah ke Pemkab Mabar.
Baca juga: Buntut Tenggelamnya Kapal Wisata, Operator Kapal Diwajibkan Miliki Kantor di Labuan Bajo
"Itu hanya 200-an, sementara kondisi jumlah kapal yang ada dan yang melakukan clearing di sini 700-an," kata Bupati Edi, Senin 31 Juli 2023.
Hal lain yang disorot Bupati Edi Endi adalah lemahnya pengawasan dari KSOP Labuan Bajo terhadap pergerakan kapal wisata di perairan Labuan Bajo.
"Mirisnya, meski sebagian besar belum mengantongi izin operasi namun KSOP tetap memberikan izin berlayar," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Edi Endi Tetapkan Dua Peraturan Daerah Manggarai Barat
Edi Endi juga geram dengan KSOP Labuan Bajo karena tidak menjalankan nota kesepahaman atau MoU yang dibuat pada 2021 untuk menertibkan kapal-kapal wisata.
Dalam MoU itu menyebutkan kapal wisata yang sudah memiliki izin operasi dari Dinas Perhubungan Manggarai Barat dan sudah melunasi retribusi sampah dalam proses clearance out mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB).
"Makin ke sini, komitmen MoU ini tidak dipatuhi dengan argumen bahwa mereka punya aplikasi baru. Masa dibiarkan beroperasi tanpa kantongi izin. Pantesan banyak kapal yang tenggelam karena tidak dicek untuk kelayakan bisa berlayar," sesal Edi.
Baca juga: Kapal Wisata KM Teman Baik yang Tenggelam di Labuan Bajo Tak Kantongi Izin Berlayar
Terpisah, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Labuan Bajo Maxianus Mooy, membantah tudingan lemahnya pengawasan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo terhadap pergerakan kapal wisata, yang berujung pada banyaknya kecelakaan kapal wisata.
Maxianus Mooy mengklaim pihaknya telah bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pergerakan kapal wisata di Labuan Bajo. Sementara atas banyaknya kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Labuan Bajo, Maxi menilai hal itu terjadi karena rendahnya kesadaran nahkoda kapal terhadap keselamatan para penumpang.
Baca juga: Kapal Wisata KM Teman Baik yang Tenggelam di Labuan Bajo Tak Kantongi Izin Berlayar
"Kita selalu berupaya untuk semuanya lebih mau bertanggungjawab, tapi terkadang orang orang disini selalu menyepelekan hal hal itu. Nah kita tidak bisa menuntut mereka, toh yang kita jalankan mengingatkan mereka bahwa kalau berlayar tanpa persetujuan berlayar dan terjadi sesuatu kau bertanggungjawab atas hal itu," ujar Maxi.
KSOP kata Maxi, mewajibkan semua operator kapal untuk melalui proses pemeriksaan sebelum berlayar. Proses yang disebut dengan Clearance Out ini bertujuan untuk mengecek sejumlah dokumen seperti sertifikat keselamatan, PAS Besar, PAS Kecil, dan surat ukur kapal.
Ia juga membantah saat disinggung terkait MoU bersama Pemkab Mabar yang disebut Bupati Edi tidak dijalankan dengan baik. Menurut Maxi, KSOP tidak memiliki database terhadap jumlah kapal wisata, baik yang telah mengantongi izin berlayar maupun kapal wisata yang memiliki tunggakan retribusi sampah.
Ia menegaskan KSOP siap mensyaratkan izin operasi dan bukti pelunasan retribusi sampah jika memiliki datanya.
"Kami pertimbangkan, sekarang kami tidak punya rangkuman data kapal mana yang sudah dan mana yang belum," tegas Maxi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.