Berita NTT

Kakanwil Marciana Jone Temui 13 Deteni Irak dan Palestina di Kupang 

Kakanwil Marciana Jone bertemu dengan para deteni dan mengingatkan kembali mengenai hak kewajiban, serta tata tertib selama berada di Rudenim Kupang

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone bertemu deteni WN Irak dan Palestina saat kunker ke Rudenim Kupang, Sabtu (29/7/2023). 

Rapat yang dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rudenim Kupang, I Putu Sukarna Antara itu digelar di Hotel Neo Aston, Jumat, 19 Mei 2023 lalu.

I Putu menjelaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi adalah salah satu unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama Kesbangpol Kota Kupang berupaya memberikan sosialisasi tentang Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Wilayah Kota Kupang.

“Melalui kegiatan ini juga Rumah Detensi Imigrasi Kupang ingin memberikan pemahaman yang lebih komperehensif terkait tugas dan fungsi masing-masing stakeholder dalam penanganan pengungsi dari luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : 77/KEP/HK/2023 Tanggal 20 Maret 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Kupang,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa menyampaikan bahwa adanya Satgas ini sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah guna memberi perlindungan bagi ratusan pengungsi yang berada di tempat penampungan sementara yakni Hotel Kupang Inn, Hotel Lavender dan Hotel Ina Boi.

“Adanya Satgas ini akan mengambil peran dalam upaya perlindungan dan memberi keamanan bagi pengungsi," ujar Noce.

“Satgas akan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Pengungsi sesuai SOP Instansi masing-masing serta pengungsi yang  diawasi juga wajib mengikuti segala ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah,” jelasnya. (*)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved