Eksekusi Mati Saridewi Djamani
Warga Singapura Kecam Eksekusi Mati Mohammed Aziz Hussain dan Saridewi Djamani dalam Kasus Narkoba
Singapura telah mengeksekusi wanita pertama dalam 19 tahun, beberapa hari setelah seorang pria dieksekusi, meskipun ada seruan hentikan hukuman mati.
POS-KUPANG.COM - Singapura telah mengeksekusi wanita pertama dalam 19 tahun, beberapa hari setelah seorang pria dieksekusi, meskipun ada seruan agar negara kota itu menghentikan Hukuman Mati.
Saridewi Djamani, 45, meninggal pada hari Jumat 28 Juli 2023 setelah dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena memperdagangkan hampir 31 gram heroin murni, kata Biro Narkotika Pusat Singapura.
Eksekusinya terjadi dua hari setelah seorang pria Singapura, Mohammed Aziz Hussain, 56, meninggal karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.
Pengedar narkoba dihukum lebih dari 500g ganja dan 15g heroin menghadapi hukuman mati di Singapura.
Aktivis mengecam kedua eksekusi tersebut, dan mengatakan ada eksekusi lain untuk minggu depan.
Di antara mereka yang berjuang agar Ms Djamani diampuni adalah tokoh bisnis Inggris Richard Branson, yang menyebut undang-undang itu "melawan bukti dan penilaian yang lebih baik".
"Hari ini, otoritas Singapura menggantung seorang pria. Pada hari Jumat, mereka berencana mengeksekusi seorang wanita. Sudah waktunya pembunuhan besar-besaran di Singapura dihentikan sebelum reputasinya rusak secara permanen. Masih belum terlambat untuk memberikan pengampunan kepada Saridewi Djamani," twit Richard Branson.
Baca juga: Singapura Eksekusi Mati Saridewi Djamani, Kelompok HAM dan Aktivis Internasional Menentang
Transformative Justice Collective, sebuah kelompok Singapura yang mengadvokasi penghapusan hukuman mati, mengatakan eksekusi baru itu akan menjadi yang kelima tahun ini jika berhasil.
Wanita terakhir yang diketahui telah digantung di Singapura adalah penata rambut berusia 36 tahun, Yen May Woen, kata aktivis anti-hukuman mati.
Dia dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba pada tahun 2004.
Lima belas orang telah dieksekusi karena pelanggaran narkoba sejak Singapura melanjutkan hukuman gantung pada Maret 2022 setelah jeda selama pandemi COVID, kata kelompok hak asasi manusia.
Para pejabat mengatakan heroin yang diperdagangkan Ms Djamani "cukup untuk memberi makan kecanduan sekitar 370 pelaku selama seminggu" dalam sebuah pernyataan.
Biro narkotika mengatakan Djamani dan Hussain diberikan proses hukum, termasuk banding hukuman.
Baca juga: Mengapa Singapura Berpegang Teguh pada Hukuman Mati, dan Mengapa Para Advokat Mengatakan Itu Salah
Kritikus percaya kebijakan keras Singapura menghukum para pedagang dan kurir tingkat rendah, yang biasanya direkrut dari kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
Negara tetangga Thailand melegalkan ganja pada 2022 sementara Malaysia mengakhiri hukuman mati wajib tahun ini.
(abc.net.au/ap/abc)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.