Eksekusi Mati Saridewi Djamani

Singapura Eksekusi Mati Saridewi Djamani, Kelompok HAM dan Aktivis Internasional Menentang

Undang-undang Singapura mengamanatkan hukuman mati bagi siapa pun yang dihukum karena memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin.

|
Editor: Agustinus Sape
Grid.ID
Singapura melakukan eksekusi mati pertama terhadap seorang wanita bernama Saridewi Djamani dalam 19 tahun terakhir pada hari Jumat 28 Juli 2023 dan hukuman gantung kedua minggu ini karena perdagangan narkoba, Jumat 28 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM - Singapura melakukan eksekusi mati pertama terhadap seorang wanita dalam 19 tahun terakhir pada hari Jumat 28 Juli 2023 dan hukuman gantung kedua minggu ini karena perdagangan narkoba meskipun ada seruan agar negara kota itu menghentikan hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba.

Aktivis mengatakan eksekusi lain akan dilakukan minggu depan.

Saridewi Djamani, 45, telah dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena memperdagangkan hampir 31 gram (1,09 ons) diamorfin, atau heroin murni, kata Biro Narkotika Pusat. Pernyataannya mengatakan jumlah itu "cukup untuk memberi makan kecanduan sekitar 370 pelaku selama seminggu."

Undang-undang Singapura mengamanatkan hukuman mati bagi siapa pun yang dihukum karena memperdagangkan lebih dari 500 gram (17,64 ons) ganja dan 15 gram (0,53 ons) heroin.

Eksekusi Djamani terjadi dua hari setelah seorang pria Singapura, Mohammed Aziz Hussain, 56, karena memperdagangkan sekitar 50 gram (1,75 ons) heroin.

Biro narkotika mengatakan kedua tahanan diberikan proses hukum, termasuk banding atas hukuman mereka dan petisi grasi presiden.

Kelompok hak asasi manusia, aktivis internasional dan PBB telah mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi untuk pelanggaran narkoba dan mengatakan ada semakin banyak bukti bahwa hal itu tidak efektif sebagai pencegahan.

Otoritas Singapura bersikeras hukuman mati penting untuk menghentikan permintaan dan pasokan narkoba.

Baca juga: Singapura Eksekusi Mati Saridewi Djamani, Perempuan Pertama Sejak 20 Tahun Terakhir

Kelompok hak asasi manusia mengatakan telah mengeksekusi 15 orang karena pelanggaran narkoba sejak hukuman gantung dilanjutkan pada Maret 2022, rata-rata satu bulan.

Aktivis anti-hukuman mati mengatakan wanita terakhir yang diketahui telah digantung di Singapura adalah penata rambut berusia 36 tahun Yen May Woen, juga penyelundup narkoba, pada tahun 2004.

Transformative Justice Collective, sebuah kelompok Singapura yang mengadvokasi penghapusan hukuman mati, mengatakan pemberitahuan eksekusi baru telah dikeluarkan untuk tahanan lain pada 3 Agustus — yang kelima tahun ini saja.

Dikatakan tahanan itu adalah warga negara etnis Melayu yang bekerja sebagai sopir pengiriman sebelum penangkapannya pada 2016.

Dia dihukum pada 2019 karena memperdagangkan sekitar 50 gram (1,75 ons) heroin, katanya.

Kelompok tersebut mengatakan pria tersebut telah menyatakan dalam persidangannya bahwa dia yakin dia mengirimkan rokok selundupan untuk seorang teman yang dia hutangi dan dia tidak memverifikasi isi tas karena dia mempercayai temannya.

Meskipun pengadilan menemukan dia hanyalah seorang kurir, pria itu tetap harus diberikan hukuman mati wajib, katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved