Berita Rote Ndao
Polres Rote Ndao Serahkan Berkas Tahap 2 Kasus Penyelundupan Imigran Irak ke JPU
Adapun penyerahan berkas tahap dua tersangka Ridwan Supardi alias RS beserta barang bukti tersebut diserahkan oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palak
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Polres Rote Ndao menyerahkan berkas tahap dua kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) 13 WNA asal Irak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao.
Tersangka atas nama Ridwan Supardi merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama dalam berkas perkara yang berbeda (displit), yakni atas nama tersangka Rayan Hidayat Gafur cs, tersangka Hanafi Laduma dan tersangka Baharuddin cs, yang telah dilakukan tahap dua sebelumnya.
Adapun penyerahan berkas tahap dua tersangka Ridwan Supardi alias RS beserta barang bukti tersebut diserahkan oleh KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka didampingi PS. Kanit Idik Unit 2 (Tipidter) Bripka I Wayan Adi Putra Jawana bersama dua anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao, Kamis, 27 Juli 2023 di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rote Ndao.
Baca juga: Dua Atlet Cricket Asal Rote Ndao Wakili NTT Tampil di Ajang Pra PON Bali 2023
Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis, 27 Juli 2023.
Anam menyebut, pelimpahan berkas tahap dua itu berdasarkan Surat Kapolres Rote Ndao Nomor : B / 546 / VII / RES 1.16 / 2023 / RESKRIM, tanggal 27 Juli 2023, perihal Pengiriman berkas perkara dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
"Proses serah terima tanggung jawab tersangka RS beserta barang bukti dalam kasus tersebut tersebut diterima oleh Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho selaku JPU Kejari Rote Ndao," ucap Anam.
Baca juga: Dua Atlet Cricket Asal Rote Ndao Wakili NTT Tampil di Ajang Pra PON Bali 2023
Ia merinci, barang bukti yang diserahkan adalah satu unit gawai merek OPPO tipe A77s dan satu unit gawai Nokia tipe TA-1174.
Lebih lanjut kata dia, kasus penyelundupan 13 WNA Irak tersebut diamankan pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu di Pantai Dodaek, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
"Tersangka Ridwan Supardi diganjal Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000," beber Anam. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.