Berita Rote Ndao

Polres Rote Ndao Serahkan Berkas Tahap 2 Kasus Penyelundupan Imigran Irak ke JPU

Adapun penyerahan berkas tahap dua tersangka Ridwan Supardi alias RS beserta barang bukti tersebut diserahkan oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palak

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES ROTE NDAO
TERSANGKA - Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao Bripka Ardi Sine dan Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho selaku JPU Kejari Rote Ndao foto bersama Tersangka Ridwan Supardi (tengah) di kantor Kejari Rote Ndao. Kamis, 27 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Polres Rote Ndao menyerahkan berkas tahap dua kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) 13 WNA asal Irak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao.

Tersangka atas nama Ridwan Supardi merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama dalam berkas perkara yang berbeda (displit), yakni atas nama tersangka Rayan Hidayat Gafur cs, tersangka Hanafi Laduma dan tersangka Baharuddin cs, yang telah dilakukan tahap dua sebelumnya.

Adapun penyerahan berkas tahap dua tersangka Ridwan Supardi alias RS beserta barang bukti tersebut diserahkan oleh KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka didampingi PS. Kanit Idik Unit 2 (Tipidter) Bripka I Wayan Adi Putra Jawana bersama dua anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao, Kamis, 27 Juli 2023 di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rote Ndao.

Baca juga: Dua  Atlet Cricket Asal Rote Ndao Wakili NTT Tampil di Ajang Pra PON Bali 2023

Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis, 27 Juli 2023.

Anam menyebut, pelimpahan berkas tahap dua itu berdasarkan Surat Kapolres Rote Ndao  Nomor : B / 546  / VII / RES 1.16 / 2023 / RESKRIM, tanggal 27 Juli 2023, perihal Pengiriman berkas perkara dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

"Proses serah terima tanggung jawab tersangka RS beserta barang bukti dalam kasus tersebut tersebut diterima oleh Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho selaku JPU Kejari Rote Ndao," ucap Anam.

Baca juga: Dua  Atlet Cricket Asal Rote Ndao Wakili NTT Tampil di Ajang Pra PON Bali 2023

Ia merinci, barang bukti yang diserahkan adalah satu unit gawai merek OPPO tipe A77s dan satu unit gawai Nokia tipe TA-1174.

Lebih lanjut kata dia, kasus penyelundupan 13 WNA Irak tersebut diamankan pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu di Pantai Dodaek, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

"Tersangka Ridwan Supardi diganjal Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000," beber Anam. (Rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved