Eksekusi Mati Saridewi Djamani
Singapura Siap Eksekusi Mati Saridewi Djamani, Terpidana Kasus Narkoba
Waktu kematian Saridewi Djamani tersisa dua hari lagi. Pada Jumat 28 Juli 2023, warga negara Singapura ini akan dieksekusi mati.
POS-KUPANG.COM - Waktu kematian Saridewi Djamani tersisa dua hari lagi. Pada Jumat 28 Juli 2023, warga negara Singapura ini akan dieksekusi mati.
Sebelumnya, Saridewi Djamani divonis Hukuman Mati pada 2018 karena bersalah memiliki sekitar 30 gram heroin untuk tujuan perdagangan.
Jika hukuman itu dilaksanakan Singapura maka Saridewi Djamani merupakan wanita pertama yang dieksekusi dalam kurun waktu hampir 20 tahun.
Melansir The Independent Singapore 24 September 2018, Saridewi Djamani ditangkap atas kepemilikan Narkotika pada 17 Juni 2016.
Kala itu, seorang kaki tangan dari Malaysia, Muhammad Haikal Abdullah, menemuinya di blok HDB, flat publik Singapura, sekitar pukul 15.35 waktu setempat.
Haikal menyerahkan kantong plastik berisi obat-obatan, dengan imbalan dua amplop berisi total 15.550 dollar Singapura.
Keduanya tidak menyadari bahwa petugas Biro Narkotika Pusat (CNB) sedang mengawasi.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan
Tak lama setelah transaksi, Haikal ditangkap di persimpangan lalu lintas saat petugas mendekati lantai 16 flat milik Saridewi Djamani untuk menangkapnya.
Kendati demikian, sebelum ditangkap, Saridewi Djamani sempat melemparkan kantong plastik berisi obat-obatan keluar dari jendela dapur.
Dia kemudian membuka pintu dan membiarkan petugas CNB yang telah bersiap untuk menggeledah flat dan berakhir menangkapnya.
Bukan hanya memiliki Narkotika, Saridewi Djamani kedapatan menjual heroin, methamphetamine, ganja, serta erimin dari flatnya.
Bahkan, warga negara Singapura ini didakwa telah memperdagangkan total satu kilogram obat-obatan yang mengandung 30,72 gram heroin murni.
Hakim Pengadilan Tinggi See Kee Oon mengatakan, Saridewi sama sekali tidak menyangkal telah menjual obat-obatan tersebut.
Namun, wanita itu mencoba untuk memberi keterangan yang memperkecil skala bisnis perdagangan ilegalnya.
Klaim untuk keperluan pribadi
Selama persidangan, Saridewi Djamani mengaku hanya berencana untuk menjual 11,71 gram heroin dan menyimpan 19,01 gram sisanya untuk penggunaan pribadi.
Dia mengaku mengalami kecanduan narkoba yang sangat parah selama bulan puasa sehingga asupan heroinnya naik menjadi 12 gram sehari. Namun, di mata hakim See Kee Oon, klaim Saridewi mengandung ketidakkonsistenan.
Baca juga: Kemenkumham Sebut 478 Narapidana Hukuman Mati Menunggu Dieksekusi
Meski di pengadilan mengaku sebagai pecandu heroin, kepada penyelidik sebelumnya, Saridewi mengeklaim telah berhenti merokok heroin sejak bebas dari penjara pada 2014.
Selain itu, tes urine yang dilakukan setelah penangkapan pada Juni 2016 pun tidak menunjukkan tanda-tanda penggunaan heroin.
Di sisi lain, psikiater Institute of Mental Health Singapura menemukan bahwa Saridewi tidak menderita penyakit mental atau cacat intelektual apa pun selain riwayat penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut bertentangan dengan klaim Saridewi Djamani bahwa dirinya menderita gangguan depresi yang terus-menerus.
Lantaran menyelundupkan lebih dari 15 gram heroin, sebagaimana aturan di Negeri Singa, Saridewi Djamani pun divonis dengan hukuman mati.
Jika benar-benar dilaksanakan, Saridewi Djamani akan menjadi wanita Singapura pertama yang mendapat hukuman mati dalam kurun waktu hampir 20 tahun.
Dilansir dari The Guardian, Selasa (25/7/2023), sebelum Saridewi Djamani, Singapura terakhir mengeksekusi mati seorang wanita pada 2004.
Baca juga: Gereja Katolik Korea Selatan Meminta Parlemen untuk Menghapus Hukuman Mati
Dia adalah Yen May Woen, seorang penata rambut berusia 36 tahun yang digantung mati karena kasus perdagangan narkoba. Singapura memiliki beberapa undang-undang narkoba paling keras di dunia yang menuai kritik internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah disebut mempertahankan hukuman mati sebagai pencegah paling efektif terhadap kejahatan narkoba.
Namun, pakar hukuman mati di Amnesti Internasional, Chiara Sangiorgio, mengatakan, tidak ada bukti hukuman mati memiliki efek jera pada penggunaan dan ketersediaan narkoba.
"Tidak masuk akal bahwa otoritas Singapura dengan kejam terus mengejar lebih banyak eksekusi dengan dalih pengendalian narkoba," kata dia.
"Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak melakukan keduanya," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.