Berita Nasional

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan

Teddy Minahasa tersenyum dan melambaikan tangan ke arah awak media setelah mendengar tuntutan Hukuman Mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM
Kolase Hotman Paris dan Teddy Minahasa. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum dan melambaikan tangan ke arah awak media setelah mendengar tuntutan Hukuman Mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus peredaran narkoba.

Teddy Minahasa yang mengenakan baju batik langsung menuju meja penasihat hukumnya setelah mendengar JPU membacakan tuntutan.

Ia kemudian menyalami dan memeluk para penasihat hukumnya satu per satu, dimulai dari Hotman Paris Hutapea.

Setelahnya, Teddy Minahasa menghadap ke tempat pengunjung, di mana kamera-kamera awak media menyorotnya. Wajahnya kala itu dihiasi senyuman.

Dia pun melambaikan tangan ke arah awak media beberapa saat. Kemudian Teddy Minahasa mengambil tasnya dan bergegas keluar ruang sidang, didampingi beberapa jaksa.

Dalam kasus peredaran gelap narkoba yang menjeratnya itu, Teddy Minahasa dituntut Hukuman Mati oleh JPU.

Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara, Linda Pujiastuti Ajukan Justice Collaborator

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam tuntutannya itu, JPU menyimpulkan perbuatan Teddy Minahasa sebagai serious crime atau kejahatan serius. Kesimpulan itu dilontarkan jaksa karena Teddy melakukan rangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu.

"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," ujar JPU.

Penjualan narkotika itu dilakukan Teddy menggunakan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.

"Terdakwa saat melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti adalah menggunakan modus operandi yang canggih dan memanfaatkan sarana teknologi digital sehingga tidak harus bertemu secara fisik," katanya.

Kemudian dalam melaksanakan penjualan sabu, Teddy menggunakan sandi-sandi yang hanya dipahami para pelaku. "Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu."

Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara, Linda Pujiastuti Ajukan Justice Collaborator

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Ada delapan hal yang memberatkan Teddy. Di antaranya, ia dianggap menikmati keuntungan dari penjualan sabu. Kemudian, perbuatan Teddy telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved