Berita Timor Tengah Selatan
Niko Manao Divonis Enam Bulan Penjara
Atas keputusan majelis hakim ini terdakwa Nikodemus Manao melalui Tim Penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan keputusan tersebut.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Nikodemus Manao divonis enam bulan penjara oleh Pengadinal Negeri SoE. Vonis hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikodemus Manao sendiri menjalani persidangan sebanyak 13 kali dengan perkara Nomor 28/Pid.B/2023 dengan dakwaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau tindak pidana Penganiyaan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Negeri SoE, Senin 24 Juli 2023.
Ketua Majelis Hakim, Gustav Bless SH, dengan 2 orang anggota mjelis Hakim, menyatakan terdakwa Nikodemmues Manao, terbukti secara sah dan menyakinkan atas dasar keyakinan hakim, bersalah melakunan tindak pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP, dan diganjar hukuman penjara enam6 bulan dikurangi selama masa tahanan, dari tuntutan jaksa tujuh bulan dikurangi masa tahanan terdakwa.
Baca juga: JPU Tetap pada Tuntutan Niko Manao Bersalah, PH Sebut Bukan Niko Pelakunya
Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Gustav Bless Kupa, SH bersama dua anggota, menyatakan berdasarkan keterangan saksi korban, saksi-saksi dan dikuatkan dengan hasil Visum et Repertum menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan tehadap diri korban yaitu terdakwa Nikodemus Manao.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur dengan sengaja telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban, saksi-saksi dan diperkuat dengan keterangan tersangka yang menerangkan bahwa terdakwa Nikodemus Manao melakukan penganiayaan terhadap diri korban karena korban mengantar surat pemberitahuan pengosongan lahan di Besipae.
Baca juga: JPU Kejari Timor Tengah Selatan Tuntut Niko Manao Tujuh Bulan Penjara
Unsur menyebabkan rasa sakit/penderitaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban dan diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum yang menerangkan bahwa terdakwa Nikodemus Manao telah melakukan tindak pidana penganiyaan.
Majelis hakim juga menilai adanya ketidaksesuian kesaksian antara Saksi Simon Petrus Sae, Yuliana Lete dan Ferdy Sae, tentang waktu Kejadian. Simon petrus Sae dan Yuliana Lete menyebut tentang waktu dilihat dari jam tangannya Ferdy Sae, sementara dari keterangan Ferdy Sae, dirinya tidak memakai Jam tangan.
Atas keputusan majelis hakim ini terdakwa Nikhodemus Manao melalui Tim Penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan keputusan tersebut.
Baca juga: Sidang Lanjutan atas Terdakwa Niko Manao di Timor Tengah Selatan, JPU tidak Hadirkan Saksi TKP
"Kita masih mempelajari putusan tersebut. Kita juga masih berembuk dengan Keluarga terkait hal itu. Masih ada 7 hari untuk pikirkan itu," ungkap Viktor Manbait, salah satu penasihat hukum Niko.
Menurut Viktor yang mana sesuai dengan ketentuan KUHAP, dalam jangka waktu 7 hari atas keputusan majelis hakim, pihaknya sudah harus menyatakan sikap apakah menerima keputusan hakim atau akan melakukan upaya hukum
"Dan dalam 14 hari terhitung putusan dibacakan, memori banding sudah harus disampaikan ke Pengadilan Tinggi dalam wilayah hukum perkara a qou," terangnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.