Berita Alor

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Empat Pegawai Kejaksaan Negeri Alor Terima Tanda Kehormatan 

Usai melaksanakan rangkaian kegiatan menyongsong HBA ke-63 dan upacara peringatan, Kejati Alor melaksanakan syukuran dengan pemotongan tumpeng.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
HBA - Kejaksaan Negeri (kejari) Alor mengadakan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, dengan tema : Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor mengadakan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, dengan tema Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional. 

Upacara dilaksanakan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jl. Diponegoro No. 61 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Sabtu, 22 Juli 2023.

Empat orang pegawai Kejari Alor mendapatkan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 tahun, dari Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Keempat orang tersebut adalah Abdul Muis Ali SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Metusalak Laata, Ayub Moaly, SH, dan Osa Anthoniq Peni. 

Baca juga: Songsong Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Alor Adakan Kegiatan Donor Darah

Dalam amanat upacara, Kepala Kejari Alor Abdul Muis Ali SH, MH membacakan pidato Jaksa Agung RI, ST Burhanudin.  

"Setelah 63 tahun sejak Hari Bhakti Adhyaksa pertama diperingati beragam tantangan, hambatan, dan rintangan telah dihadapi oleh Kejaksaan. Marilah kita jadikan momentum ini untuk berkontemplasi dan mengaktualisasi nilai-nilai Adhyaksa, yang merupakan landasan jiwa Kejaksaan sehingga dapat memotivasi seluruh jajaran untuk meningkatkan performa demi menjaga negara ini," ujarnya.

Pada momen tersebut Jaksa Agung menekankan 7 poin penting yang harus diperhatikan oleh semua pegawai Kejaksaan, yakni : 

Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Kejari Alor Tuntut Hukuman Mati Bagi Mantan Vikaris SAS

-Mengaktualisasi pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa, baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

-Meningkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

-Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis, terstruktur, dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

-Melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

-Memperkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan. 

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelurahan Oebobo Adakan Event Kampung Tenun Ikat Alor

-Mengoptimalkan sinergi antar bidang, guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi. 

-Menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, Jaksa Agung berpesan bahwa dalam penegakan hukum, Kejaksaan harus bebas dari belenggu kepentingan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved