Berita Nasional

Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora, Mengaku Sudah Jatuh Miskin

Rafael Alun, ayah Mario Dandy menolak membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Rafael Alun ogah bayar restitusi David Ozora, mengaku sudah jatuh miskin. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo menolak membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora seperti yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Rafael Alun malah meminta restitusi itu dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy, sebagai terdakwa pelaku tindak pidana.

Penolakan diungkap pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga melalui surat yang dikirimkan Rafael dari Rumah Tahanan KPK, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Selasa (25/7) kemarin.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael Alun melalui surat yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Rafael Alun menilai biaya restitusi seharusnya ditanggung oleh Mario secara pribadi sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," tutur Rafael Alun.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang, Terancam Dimiskinkan

Rafael mengaku awalnya bersedia membantu biaya pengobatan untuk memulihkan kondisi David. Akan tetapi, setelah ia harus berurusan dengan KPK dan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi, kondisi keuangan keluarganya tak lagi memungkinkan untuk memberikan bantuan.

"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," jelas Rafael.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," imbuhnya.

Rafael mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa anaknya itu menjadi pukulan bagi keluarganya. "Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetiya Mulya yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tulis Rafael Alun.

Dikatakan Rafael Alun, cita-cita anaknya harus terhenti akibat kasus yang saat ini tengah dihadapi. "Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.

Baca juga: Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Hampir Rp 100 Miliar

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambungnya.

Ia pun berharap atas apa yang terjadi kepada Mario Dandy, anaknya bisa diberikan kesempatan kedua. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tuturnya.

Di akhir suratnya Rafael juga mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi David dan berharap agar segera pulih seperti sediakala.

"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved