Berita Malaka
Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka Sesali Anggotanya Tak Hadiri Sidang Paripurna
Dikatakan, sesuai dengan jadwal dan agenda sidang adalah penyampaian laporan banggar dan laporan badan pembentukan peraturan daerah.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik, SH, menyesali sikap anggotanya yang tidak menghadiri sidang paripurna.
"Sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka kita menyesali sikap bapak dan ibu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sesungguhnya mengabaikan tanggung jawab sebagai wakil rakyat," jawab Hendrikus Fahik kepada POS-KUPANG.COM di Betun, Selasa 25 Juli 2023.
Menurut dia, tugas seorang wakil rakyat itu salah satunya adalah mengikuti sidang yang sudah diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Malaka.
Baca juga: Terapkan Strategi Gotong Royong, PDIP Target Kursi Ketua DPRD Malaka
"Hari ini, terpaksa kita skorsing untuk melanjutkan agenda sidangnya pada lusa karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum . Jadi saya berharap Bapak/i anggota DPRD untuk menyadari akan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, karena sidang adalah bagian dari kewajiban sebagai wakil rakyat yang sudah dipilih oleh rakyat," tegasnya.
Dikatakan, sesuai dengan jadwal dan agenda sidang adalah penyampaian laporan banggar dan laporan badan pembentukan peraturan daerah.
Baca juga: Gedung DPRD Malaka Diresmikan, Bupati Simon: Semoga Menjadi Ruang Aspirasi Masyarakat
"Secara terpaksa dua agenda yang luar biasa ini tidak bisa terlaksana karena ketidakhadiran Bapak/i anggota DPRD. Jadi sekali lagi saya turut menyesali sikap wakil-wakil rakyat kita yang tidak menjalankan kewajibannya secara maksimal," tegasnya lagi.
"Padahal, informasi terkait dengan sidang paripurna ini sudah disampaikan melalui watsApp grup DPRD Kabupaten Malaka. Secara otomatis Bapak/i anggota DPRD mengetahuinya," tambahnya.
Hendrikus Fahik menegaskan, pihaknya akan bersurat kepada pimpinan partai politik (Parpol) yang sebagai induk organisasi untuk menegur, berkaitan dengan perilaku atau sikap anggota DPRD yang tidak mengikuti sidang tersebut.
Baca juga: Bangun RS Pratama Terancam Batal, Usulan Lokasi oleh Pemkab Malaka Dibantah Waket Komisi IX DPR RI
"Sebab anggota DPRD yang hadir pada hari ini sebanyak 9 orang. Sehingga tidak memenuhi kuorum. Seharusnya jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam sidang paripurna adalah 13 orang (1/2 N plus 1) dari 25 anggota DPRD," ucapnya.
Sebagai informasi, sebanyak 9 orang anggota DPRD yang hadir tersebut antara lain dari Fraksi Nasdem dua orang yakni Felix Bere Nahak dan Frederikus Seran, Fraksi Gerindra dua orang yakni Fransiskus Xaverius Taolin alias Ans Taolin dan Benny Chandradinata, Fraksi PKB satu orang yakni Hendrikus Fahik, Fraksi Golkar tiga orang yakni Henri Melki Simu dan Markus Bria Berek dan Maria Fatima Seuk Kain, dan Fraksi Malaka Sejahtera satu orang yakni Bernadette Luruk. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.