Penemuan Mayat Perempuan di Malaka

BREAKING NEWS: Polres Malaka Ungkap Penemuan Mayat Perempuan di Hutan Desa Tafuli

Sementara, pelaku pembunuhan menghilang atau melarikan diri selama 10 hari baru diamankan/ditangkap polisi di Kabupaten TTU.

|
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru
DOK POS-KUPANG.COM
Ilustrasi jenazah yang tewas diduga akibat pembunuhan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG COM, BETUN - Mayat seorang perempuan yang berhasil diidentifikasi  bernama Yohana Smala alias YS (61) yang ditemukan di Hutan Nonomnanu, Desa Tafuli, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. 

Yohana Smala diduga kuat adalah korban pembunuhan, buktinya korban mengalami luka potong pada leher bagian belakang.

Sementara, pelaku pembunuhan menghilang atau melarikan diri selama 10 hari baru diamankan/ditangkap polisi di Kabupaten TTU.

Baca juga: Kecelakaan di Dusun Fatuklaran Kecamatan Rinhat, Malaka Jasa Raharja Sigap Ambil Langkah Cepat

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu, SH kepada Pos Kupang di Betun, Senin sore 24 Juli 2023. 

Menurut dia, sesuai kronologi kejadian pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, diduga pelaku atas nama YMM datang ke rumah korban di Dusun Oninitas, Desa Tafuli, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

"Saat itu, korban Yohana Smala  bersama suaminya DT (81) sedang berada di rumah mereka. Lalu YMM mengajak pasangan suami isteri ini pergi ke hutan untuk memotong pohon sagu," papar Salfredus Sutu sesuai keterangan saksi atas nama DT suami dari korban YS ini.

Baca juga: Warga Desa Tafuli Terima KMS dari Puskesmas Biudukfoho, Malaka

Namun, lanjut Salfredus Sutu, sampai di pertengahan jalan terduga pelaku menyuruh DT untuk pulang kembali ke rumah saja dikarenakan dirinya sudah tidak kuat berjalan lagi/faktor lanjut usia. 

"Sementara terduga pelaku YMM bersama dengan korban melanjutkan perjalanan ke dalam hutan dengan tujuan memotong pohon sagu," jelasnya.

Malam pun tiba, terduga pelaku YMM bersama korban  tidak kunjung pulang kembali ke rumah. 

"Sehingga isteri terduga pelaku YMM atas nama AP melaporkan ke Kepala Desa Tafuli, atas laporan tersebut Kepala Desa Tafuli menggerakkan semua aparat serta sanak keluarga untuk pergi mencari ke dalam hutan pada Jumat pagi 14 Juli 2023," ujarnya.

Baca juga: Polres Malaka Selesaikan 365 Kasus dengan Restorative Justice

Dikatakan, berkat pencarian tersebut masyarakat menemukan korban Yohana Smala sekitar pukul 12.00 WITA dalam keadaan tidak bernyawa lagi. Sementara terduga pelaku YMM tidak ditemukan alias menghilang/melarikan diri.

"Setelah masyarakat temukan korban, mereka langsung menghubungi Polsek Rinhat. Kemudian Kapolsek Rinhat AKP I Made Yudana menghubungi ke pihaknya dan saat itu juga timnya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," beber Salfredus Sutu lagi.

Setelah tiba di TKP, pihaknya langsung membawa korban untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas Tafuli

 

"Usai pemeriksaan oleh Dokter dari Puskesmas Tafuli, ternyata tubuh korban ditemukan luka potong pada leher bagian belakang dan luka potong pada paha bagian kanan," ungkapnya.

Dengan fakta demikian, pihaknya berkesimpulan bahwa terduga pelaku YMM yang melakukannya. Personel Polsek Rinhat bersama Unit Saat Reskrim Polres Malaka saat itu juga bersepakat untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku YMM tersebut.

"Pencarian selama 10 hari akhirnya terduga pelaku YMM diamankan/ditangkap di Kabupaten TTU pada Minggu 23 Juli 2023," tandasnya. (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved