Berita Malaka
Polres Malaka Selesaikan 365 Kasus dengan Restorative Justice
Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malaka telah menyelesaikan 365 kasus pidana melalui mekanisme Restorative Justice atau RJ sejak 2021 lalu.Â
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K., mengatakan bahwa mekanisme hukum tersebut gencar dilakukan usai diterbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice atau RJ ini.Â
"Ini sebagai bentuk penerapannya terhadap peraturan tersebut, namun dinilainya efektif dalam penyelesaian perkara kasus pidana ringan," ucapnya kepada Pos Kupang di Betun,Rabu 30 November 2022.Â
Baca juga: Pilkades Serentak di Malaka, 20 Desa Secara Resmi Ditunda Sementara Waktu
Dikatakannya, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.Â
"Restorative Justice ini pada intinya mengembalikan kondisi itu seperti semula. Oleh karena itu, kami di Polres Malaka dengan dikeluarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itulah kita jadikan acuan,"Â ujarnya.Â
Karena kita sama-sama tahu bahwa rasa keadilan di masyarakat itu mungkin tidak sama dengan yang dimaksud rasa keadilan oleh penegak hukum.
"Biasanya pihaknya mengharapkan kasus itu bisa sampai P21 atau sampai sidang. Tapi mungkin di masyarakat mereka yang adanya terjadi permintaan maaf ataupun pergantian kerugian dalam tanda kutip tidak memeras," jelasnya.Â
Dijelaskannya,karena di wilayah hukumnya ini kaya akan budaya adat istiadat maka penyelesaian kasus menggunakan hukum adat yakni berdamai secara kekeluargaan.Â
Menurutnya, Restorative Justice atau RJÂ ini terlebih dahulu ada, karena adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Ini harus kita ingat.Â
"Bukan karena mengambil salah pihak lalu semua masalah selesai, tentunya tidak demikian," tandasnya.Â
Baca juga: Bupati Malaka Diskusi Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan
Mekanisme atau sistem penyelesaiannya setelah ada pengajuan, mereka bersepakat untuk berdamai setelahnya mereka akan diundang kedua belah pihak dan tentunya bersama saksi.
"Bilamana dalam proses berdamai ini dari pihak korban menyampaikan kalau sudah tidak memiliki kerugian apapun lagi maka dianggap selesai. Misalnya ada luka gores namun ternyata sudah sembuh alias tidak ada lagi luka goresnya. Kemudian ada barang yang hilang namun diganti dengan barang lainnya yang sama," bebernya.Â
AKBP Rudi Ledo dalam kepemimpinannya lebih banyak menemukan kasus saling fitnah ternyata dengan permintaan maaf itu bisa selesai.Â
"Tapi yang menjadi luar biasa adalah kasus-kasus ini para pelaku tidak ditemukan melakukan tindakan yang kedua kalinya atau tindakan yang berulang karena semua kasus yang ditangani pihak kepolisian ada data kriminalnya," ungkapnya. Masyarakat Malaka yang diketahui adalah orang - orang yang memiliki komitmen dan taat pada apa yang sudah disepakati bersama.Â
"Bilamana suatu waktu terjadi tindakan yang mengulang tentunya data seseorang sebagai pelaku itu sudah dengan sendirinya tersimpan di data kriminalnya kita. Nanti akan kita lihat apakah orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana atau disebut residivis ataukah belum masuk disitu," demikian. Di Malaka belum ditemukan hal ini di orang yang sama.
"Harapan saya adalah masyarakat Malaka adalah masyarakat yang komunikatif walaupun ada isu miring terkait dengan mereka masih tertinggal atau lainnya tapi selama kami dinas disini inilah masyarakat yang masih sangat menghargai satu sama yang lainnya," katanya.
Jadi jagalah wawasannya pintarlah menganilasa situasi sekeliling kita dan tetap kami hadir di Polres Malaka ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Malaka
Polres Malaka
restorative justice
Kapolres Malaka
AKBP Rudi Junus Jacob Ledo
POS-KUPANG.COM
Bank NTT Dapat Rp 1 Miliar Penyertaan Modal dari Pemkab Malaka |
![]() |
---|
Kepala Desa Terpilih di Malaka Dilantik Bertepatan Dengan Hari Kasih Sayang |
![]() |
---|
Tahun 2023, Pemkab Malaka Hanya Butuh 360 Tenaga Kontrak Daerah |
![]() |
---|
Bupati Simon Hadir di Acara Nataru Keluarga Besar TTS di Malaka |
![]() |
---|
Bupati Malaka Cek Irigasi Bermasalah di Desa Kletek dan Desa Wehali |
![]() |
---|