Berita Nasional

Warga Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan: Kades Kudu Muleh, Wong Rumah Saja Masih Ngontrak

Kades Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa kini ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Jember. 

|
Editor: Ryan Nong
net
ilustrasi penjara. Warga minta Kades tersangka korupsi di Jember Jawa Timur dibebaskan, alasan rumah masih ngontrak. 

Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 sampai 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved