Berita Nasional
Warga Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan: Kades Kudu Muleh, Wong Rumah Saja Masih Ngontrak
Kades Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa kini ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
POS-KUPANG.COM, JEMBER - Ratusan warga menuntut Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur membebaskan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso.
Kades Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa kini ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
Warga menuntut Kades Edi Santoso dibebaskan lantaran menilai bahwa dia adalah kepala desa termiskin di Kabupaten Jember. Mereka bahkan tak percaya Edi melakukan korupsi.
Ratusan warga Desa Mundurejo menggeruduk Kantor Kejaksaan pada Selasa (18/7/2023) untuk mendesak Kajari Jember membebaskan Edi Santoso yang tengah ditahan atas dugaan korupsi.
Massa membawa truk fuso dan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Muleh" (Kades Harus Pulang).
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo, Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Sejumlah Pihak
Baca juga: Dana Desa Raib, Warga Desa Tana Duen Sikka, Tuntut Kades, Perangkat Desa dan BPD Mengundurkan Diri
Salah satu demonstran Yanto menyebut Edi adalah sosok Kades termiskin di Jember. "Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya dilansir TribunJember.com.
Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga. "Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," katanya.
Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019. Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Baca juga: Hampir 1 Miliar Dana Desa Dipake Kades Untuk Nikahi 4 Istri dan Foya Foya ke Tempat Hiburan Malam
Baca juga: BREAKING NEWS: Dana Desa Rp 360 Juta Rupiah Raib, Warga Tana Duen Sikka Tutup Kantor Desa
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo. Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.
Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember. Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20180912_131802.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.