Dana Desa Raib
Dana Desa Raib, Warga Desa Tana Duen Sikka, Tuntut Kades, Perangkat Desa dan BPD Mengundurkan Diri
Hal tersebut buntut dari kekesalan warga Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka atas dugaan penyelewengan dana desa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pasca menutup kantor Desa Tana Duen di Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, warga meminta kepala desa dan perangkat desa yang terlibat korupsi untuk mengundurkan diri.
Hal tersebut buntut dari kekesalan warga Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 360 juta.
Sebelum menutup kantor Desa Tana Duen, puluhan warga mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) dan Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka.
Amandus Ratason, tokoh masyarakat Desa Tana Duen mengungkapkan, aksi penutupan kantor desa ini merupakan kelanjutan dari gerakan sebelumnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dana Desa Rp 360 Juta Rupiah Raib, Warga Tana Duen Sikka Tutup Kantor Desa
"Jadi mulai bulan Januari kami sudah bersama tokoh masyarakat dan tokoh muda di Desa Tana Duen, sudah ke DPMD dan Inspektorat dan menyampaikan tentang penyalahgunaan keuangan desa termasuk pembelanjaan ayam KUB," jelas Amandus.
Dia juga menjelaskan, aksi penutupan Kantor Desa Tana Duen itu tidak mempunyai batas waktu.
"Kami tidak menentukan batas waktu, tapi poin yang paling penting adalah sampai dengan penyalahgunaan dana desa ini selesai baru boleh dibuka, boleh ada aktivitas, tapi perlu kami ingatkan, 8 poin tuntutan itu ada satu poin yang kami supaya Kepala Desa dan Kaur Desa Tana Duen berhenti, bahkan anggota BPD yang terlibat menggunakan keuangan, harus mengundurkan diri secepatnya," jelas dia.
Baca juga: Bocah di Sikka Meninggal Digigit Anjing, Keluarga Menangis Histeris di Rumah Duka Hikong
Ada delapan poin tuntutan warga Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, antara lain segera kembalikan dana desa yang telah disalahgunakan, Kepala Desa segera menonaktifkan atau memberhentikan sementara oknum perangkat desa yang terindikasi menyalahgunakan dana desa sambil menunggu kepastian hukum, aktivitas berkantor berhenti selama persoalan penyalahgunaan dana desa belum diselesaikan.
Yang keempat, Pemerintah Kabupaten Sikka segera siapkan penjabat kepala desa sekaligus mengurus proses perekrutan perangkat desa yang baru, APH segera tangkap oknum yang menyalahgunakan dana desa, bagi anggota BPD yang terlibat dan ikut menyalahgunakan dana desa, segera mengundurkan diri.
Tuntutan ketujuh, meminta Inspektorat Kabupaten Sikka segera mengekspos LHP penyalahgunaan dana desa dihadapan Pemdes, BPD serta masyarakat Desa Tana Duen dan yang terakhir meminta Inspektorat Kabupaten Sikka segera melimpahkan kasus penyalahgunaan dana desa Tana Duen ke APH karena sudah melampaui batas waktu pengembalian kerugian desa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.