Seleksi CPNS 2023

Singgung Fenomena Titipan, Menpan RB Bongkar Penyebab Jumlah Honorer Membengkak: Ada PDAM, ASDP

Menpan RB: Dulu, rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu atau ASDP. Anak, saudara dan Ponakan.

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Menpan RB Bongkar Penyebaba Membengkaknya Jumalh Honorer/ Tenaga Honorer - Singgung Fenomena Titipan, Menpan RB Bongkar Penyebab Jumlah Honorer Membengkak: Ada PDAM, ASDP 

Tiga Sekma Penyelesaian Tenaga Honorer

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ) memang menyiapkan skema atau opsi penyelesaian Tenaga Honorer. Namun hingga kini belum ada keputusan. 

Tiga Skema Jelang Penghapusan Non-ASN November 2023 tersebut yakni PNS Part Time, diangkat jadi PNS atau diangkat jadi PPPK. 

Namun jangan putus asa dulu. Di tengah ketidakpastian itu ada kabar gembira dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas memastikan jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal.

Namun di sisi lain, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer di Indonesia

Abdullah Azwar Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya.

Berikut Kompas.com merangkum beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer:

1. Opsi skema PNS part time

Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).

Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved