Berita Rote Ndao

Remas Payudara dan Kelamin Istri Orang, Pria di Rote Ndao Jadi Tersangka

Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial EFAN  berdomisili di Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Remas Payudara dan Kelamin Istri Orang, Pria di Rote Ndao Jadi Tersangka
POS-KUPANG.COM/HO POLSEK LOBALAIN
CABUL - Tersangka kasus pencabulan berinisial JAN alias Jefry saat diamankan di Mapolsek Lobalain, Sabtu, 15 Juli 2023.

Selanjutnya korban meminta tolong kepada seseorang yang kala itu melintas di jalan tersebut dengan berkata, "tolong ada orang yang mau perkosa beta (saya), sambil korban memukul pelaku atas nama Jefry dengan kedua tangan.

Baca juga: Delapan Gereja di Rote Ndao Dapat Seruan Polsek Lobalain Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Saat itu, ada seorang laki-laki yang tidak di ketahui identitasnya tidak merespon, hanya diam sambil mengarahkan lampu motornya kepada pelaku dan korban yang berada didepannya," cetus Anam.

Kemudian, masih kata Anam, datang 3 orang ibu yang mendengar keributan di jalan dan menanyakan kejadian tersebut kepada korban dan pelaku.

"Pelaku Jefry menjawabnya seolah mengelak, kalau dirinya jatuh dari motor. Selanjutnya, pelaku mengangkat motor dan berusaha melarikan, namun dikejar lagi oleh korban hingga korban sempat memotret nomor Polisi motor milik pelaku dan wajah pelaku," ucap Anam.

Lalu, setelah itu korban kembali ke rumahnya dan menceriterakan kejadian tersebut kepada suaminya.

 

"Atas peristiwa tersebut, korban bersama suaminya pergi melapor ke Polsek Lobalain untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Anam.

Tindakan yang sudah dilakukan oleh Polsek Lobalain yakni mengajukan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba'a, melaksanakan pra rekonstruksi dan  mengamankan pelaku.

Atas perbuatan pelaku Jefry, ia diganjal pasal 289 KUHP, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". (rio) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved