Berita Ende

Direktur PT Novita Karya Taga Buka Suara Terkait Izin Usaha Tambang di Nangapanda Ende

perusahaannya sudah mengantongi IUP OP yang dikeluarkan oleh Bupati Ende pada tanggal 17 Maret 2010 dengan Nomor PE.74./SEKRT.1/E/III/2010

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-Direktur PT Novita Karya Taga
TAMBANG - Kondisi tambang milik PT Novita Karya Taga yang ada di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Direktur PT Novita Karya Taga, Hendrika Lede akhirnya buka suara terkait dengan izin usaha tambang yang terletak di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kediamannya Selasa 18 Juli 2023, Direktur PT Novita Karya Taga, Hendrika Lede mengaku, perusahaannya sudah mengantongi IUP OP yang dikeluarkan oleh Bupati Ende pada tanggal 17 Maret 2010 dengan Nomor PE.74./SEKRT.1/E/III/2010 dengan masa berlaku ijin selama 5 tahun yaitu dari tanggal 17 Maret 2010 sampai dengan 17 Maret 2015.

Karena regulasinya sudah berubah, jelas Hendrika, masa perijinan menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi maka PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi (OP) kepada Pemerintah Propinsi melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ende Bayar Klaim kepada Faskes Lebih Besar dari Pada Penerimaan Iuran

Setelah itu, pada tanggal 27 Juli 2016, PT. Novita Karya Taga mendapat IUP OP dengan Nomor 540/10/KPPTSP/2016 untuk masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021.

Namun, sebelum masa berlaku IUP OP berakhir, PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan dokumen usaha pertambangan ke Gubernur NTT. Dalam perjalanan, kewenangan untuk mengeluarkan IUP kembali di delegasikan ke Kementerian ESDM.

"Oleh karena itu, PT Novita Karya Taga kembali mengajukan permohonan perpanjangan IUP kepada Kementerian ESDM pada tanggal 17 Mei 2021. Dari hasil pengajuan ke Kementerian ESDM tersebut, PT. Novita Karya Taga mengantongi Ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dari Kementerian ESDM pada 2021 tanggal 18 Nomor dengan Oktober 392/MB.03/DJB/WIUP/2021," jelasnya.

Dari ijin WIUP tersebut, tambah Hendrika, akhirnya PT Novita Karya Taga mendapatkan IUP pada tanggal 18 Januari 2022 yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM dengan Nomor IUP 73/1/IUP/PMDN/2022 dengan masa berlaku IUP Eksplorasi selama 3 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 18 januari 2025 dan Masa berlaku IUP Operasi Produksi selama 5 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2027.

Baca juga: Berkat Kartu JKN, Seorang Pelajar di Ende Bebas dari Sakit Gigi

Untuk diketahui bersama, pendelegasian IUP kembali dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022.

Namun PT. Novita Karya Taga sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi dari Kementerian ESDM sejak tanggal 18 Januari 2022.

"Artinya pendelegasian itu setelah PT. Novita Karya Taga mendapatkan IUP dari Kementerian," ujarnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved