Kasus Korupsi

Warga Papua Bergembira Ria, Eltinus Omaleng, Raja Emas dari Mimika, Divonis Bebas dari Hukuman

Warga Kabupaten Mimika, Papua bergembira ria menyambut kemenangan Eltinus Omaleng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
RAJA EMAS – Etinus Omaleng yang dijuluki sebagai Raja Emas dari Timika dinyatakan tidak bersalah sehingga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 17 Juli 2023. Dengan keputusan itu, maka terdakwa kasus korupsi itu akan segera menghirup udara bebas dan kumpul kembali bersama keluarga. 

"Kata hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada bukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.

Dikatakan, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng.

Bahkan ada saksi berkata, sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut. 

Lanjutnya, JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan tetapi tidak menggunakan hak tersebut. 

"Saya bersyukur karena sidang panjang ini telah dilalui. Sejak awal penasihat hukum meminta melakukan penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan hingga akhir Mei. Katanya, dikabulkan Mei guna memudahkan proses persidangan," katanya.

Menurut Yani, vonis bebas ini memberi pesan besar bahwa ini bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng.

Bukan pula kemenangan masyarakat Papua tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di negara ini.

"Keputusan ini menunjukan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil,” tegasnya.

Lanjutnya, hukum bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI artinya masyarakat Papua percaya dengan negara. 

Dijelaskan, untuk pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih berstatus nonaktif.

Baca juga: Pasca Ditangkap dan Ditahan KPK, Eltinus Omaleng Malah Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Kedudukan itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng tetapi harus dilihat dalam satu pekan kedepan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung. 

“Kita lihat dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan," pungkas Yani. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved