Kasus Korupsi
Warga Papua Bergembira Ria, Eltinus Omaleng, Raja Emas dari Mimika, Divonis Bebas dari Hukuman
Warga Kabupaten Mimika, Papua bergembira ria menyambut kemenangan Eltinus Omaleng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar
"Kata hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada bukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.
Dikatakan, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng.
Bahkan ada saksi berkata, sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut.
Lanjutnya, JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan tetapi tidak menggunakan hak tersebut.
"Saya bersyukur karena sidang panjang ini telah dilalui. Sejak awal penasihat hukum meminta melakukan penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan hingga akhir Mei. Katanya, dikabulkan Mei guna memudahkan proses persidangan," katanya.
Menurut Yani, vonis bebas ini memberi pesan besar bahwa ini bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng.
Bukan pula kemenangan masyarakat Papua tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di negara ini.
"Keputusan ini menunjukan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil,” tegasnya.
Lanjutnya, hukum bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI artinya masyarakat Papua percaya dengan negara.
Dijelaskan, untuk pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih berstatus nonaktif.
Baca juga: Pasca Ditangkap dan Ditahan KPK, Eltinus Omaleng Malah Divonis Bebas oleh Majelis Hakim
Kedudukan itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng tetapi harus dilihat dalam satu pekan kedepan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung.
“Kita lihat dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan," pungkas Yani. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.