Kasus Korupsi
Warga Papua Bergembira Ria, Eltinus Omaleng, Raja Emas dari Mimika, Divonis Bebas dari Hukuman
Warga Kabupaten Mimika, Papua bergembira ria menyambut kemenangan Eltinus Omaleng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar
POS-KUPANG.COM – Warga Kabupaten Mimika, Papua bergembira ria menyambut kemenangan Eltinus Omaleng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 17 Juli 2023.
Raja Emas dari Mimika itu disidangkan di meja hijau, setelah diproses secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan keuangan negara seniilai Rp 21 miliar lebiih.
Kisah perjalanan Eltinus Omaleng pun demikian menyedot perhatian publik. Pasalnya, ia ditangkap KPK kemudian dibawa secara paksa dari Papua ke Jakarta.
Bahkan selama di Jakarta, terdakwa tuduhan kasus korupsi itu dikenakan rompi orange kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi sejak Januari 2023.
Ironisnya, setelah melewati semua tahapan hukum hingga disidangkan berkali-kali di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Eltinus Omaleng malah dinyatakan tidak bersalah sedikit pun.
Amar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang beragendakan pembacaan vonis majelis hakim atas kasus tersebut pada Senin 17 Juli 2023 sore.
Dalam vonis itu, Eltinus Omaleng dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 Kabupaten Mimika yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Eltinus Omaleng akhirnya divonis bebas berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar, dan dibacakan majelis hakim dalam sidang.
Hakim juga memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Putusan ini disambut haru oleh keluarga dan dan para simpatisan Eltinus Omaleng yang hadir di persidangan.
Adapun perkara ini sudah berjalan sejak Januari dan menghadirkan banyak saksi baik saksi meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani merasa bersyukur karena usaha mencari keadilan dipenuhi majelis.
"Hari ini hakim sepakat membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan panjang," kata Yani dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com.
Jaksa penuntut umum diberi kesempatan sebesar-besarnya oleh majelis hakim untuk membuktikan dakwaannya.
Hak yang sama juga diberikan kepada Eltinus Omaleng dan kolega.
"Kata hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada bukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.
Dikatakan, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng.
Bahkan ada saksi berkata, sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut.
Lanjutnya, JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan tetapi tidak menggunakan hak tersebut.
"Saya bersyukur karena sidang panjang ini telah dilalui. Sejak awal penasihat hukum meminta melakukan penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan hingga akhir Mei. Katanya, dikabulkan Mei guna memudahkan proses persidangan," katanya.
Menurut Yani, vonis bebas ini memberi pesan besar bahwa ini bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng.
Bukan pula kemenangan masyarakat Papua tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di negara ini.
"Keputusan ini menunjukan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil,” tegasnya.
Lanjutnya, hukum bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI artinya masyarakat Papua percaya dengan negara.
Dijelaskan, untuk pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih berstatus nonaktif.
Baca juga: Pasca Ditangkap dan Ditahan KPK, Eltinus Omaleng Malah Divonis Bebas oleh Majelis Hakim
Kedudukan itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng tetapi harus dilihat dalam satu pekan kedepan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung.
“Kita lihat dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan," pungkas Yani. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.