Kasus Korupsi

Warga Papua Bergembira Ria, Eltinus Omaleng, Raja Emas dari Mimika, Divonis Bebas dari Hukuman

Warga Kabupaten Mimika, Papua bergembira ria menyambut kemenangan Eltinus Omaleng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
RAJA EMAS – Etinus Omaleng yang dijuluki sebagai Raja Emas dari Timika dinyatakan tidak bersalah sehingga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 17 Juli 2023. Dengan keputusan itu, maka terdakwa kasus korupsi itu akan segera menghirup udara bebas dan kumpul kembali bersama keluarga. 

POS-KUPANG.COM – Warga Kabupaten Mimika, Papua bergembira ria menyambut kemenangan Eltinus Omaleng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 17 Juli 2023.

Raja Emas dari Mimika itu disidangkan di meja hijau, setelah diproses secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan keuangan negara seniilai Rp 21 miliar lebiih.

Kisah perjalanan Eltinus Omaleng pun demikian menyedot perhatian publik. Pasalnya, ia ditangkap KPK kemudian dibawa secara paksa dari Papua ke Jakarta.

Bahkan selama di Jakarta, terdakwa tuduhan kasus korupsi itu dikenakan rompi orange kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi sejak Januari 2023.

Ironisnya, setelah melewati semua tahapan hukum hingga disidangkan berkali-kali di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Eltinus Omaleng malah dinyatakan tidak bersalah sedikit pun.

Amar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang beragendakan pembacaan vonis majelis hakim atas kasus tersebut pada Senin 17 Juli 2023 sore.

Dalam vonis itu, Eltinus Omaleng dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 Kabupaten Mimika yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Eltinus Omaleng akhirnya divonis bebas berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar, dan dibacakan majelis hakim dalam sidang.

Hakim juga memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya. 

Putusan ini disambut haru oleh keluarga dan dan para simpatisan Eltinus Omaleng yang hadir di persidangan.

Adapun perkara ini sudah berjalan sejak Januari dan  menghadirkan banyak saksi baik saksi meringankan maupun memberatkan terdakwa. 

Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani merasa bersyukur karena usaha mencari keadilan dipenuhi majelis.

"Hari ini hakim sepakat membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan panjang," kata Yani dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com.

Jaksa penuntut umum diberi kesempatan sebesar-besarnya oleh majelis hakim untuk membuktikan dakwaannya.

Hak yang sama juga diberikan kepada Eltinus Omaleng dan kolega.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved