Berita Nasional
Tudingan Rektor Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M Menguat Usai Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS Dicopot
Pencopotan gelar profesor dilakukan terhadap Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi.
POS-KUPANG.COM - Gelar profesor dua guru besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dicopot Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Pencopotan gelar profesor terhadap Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi itu tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023.
Gelar profesor milik keduanya dicopot karena dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.
Pasca pencopotan gelar profesor itu, Hasan Fauzi menuding Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya.
Baca juga: Gibran Jadi Sorotan, Disebut Dukung Ganjar Pranowo, Tapi Temani Prabowo Temui Relawan di Surakarta
Baca juga: Peduli Bencana di NTT, Universitas Sebelas Maret Serahkan Donasi Rp 50 Juta Melalui Undana Kupang
Pasalnya, Hasan menyebut ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023. Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.
Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang. Terkait hal tersebut, Hasan mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).
"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS. Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.
Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS. "Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," tutur Hasan.
Soal tudingan yang dilayangkan Hasan, Jamal membantah dirinya menutupi dugaan korupsi di UNS. Jamal mengatakan tuduhan yang dilayangkan Hasan sama sekali tidak mendasar.
"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi dugaan korupsi itu tidak mendasar," katanya.
"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan atau pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," sambungnya.
Jamal menyampaikan, pihaknya mendapat persetujuan, pengesahan, atau tanda tangan dari Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek bila ada perubahan RKAT UNS 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.