Berita Nasional
Tudingan Rektor Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M Menguat Usai Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS Dicopot
Pencopotan gelar profesor dilakukan terhadap Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi.
Editor:
Ryan Nong
Persetujuan yang didapat dari Dirjen Diktiristek kemudian direalisasikan pada RKAT 2023. Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar untuk menerima sanksi yang diterimanya.
Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot seperti dialami Hasan.
"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.