Berita Nasional

Tudingan Rektor Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M Menguat Usai Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS Dicopot 

Pencopotan gelar profesor dilakukan terhadap Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Rektorat Universitas Sebelas Maret UNS SUrakarta 

Persetujuan yang didapat dari Dirjen Diktiristek kemudian direalisasikan pada RKAT 2023. Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar untuk menerima sanksi yang diterimanya.

Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot seperti dialami Hasan.

"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved