Berita Nasional
Undang-undang Kesehatan Jadi Lompatan Drastis di Bidang Kesehatan
DPR RI berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyusun turunan UU yang dapat dipahami oleh masyarakat
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Oby Lewanmeru
Selain itu, pendidikan berbasis kolegium diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokter yang lulus memiliki kompetensi yang tinggi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh lagi, Budi juga berambisi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat pengetahuan kedokteran.
Salah satu upaya yang diusulkan adalah dengan mengundang dokter-dokter dari seluruh dunia untuk berkumpul di Bali.
Baca juga: HUT ke-55, BPJS Kesehatan Cabang Ende Komit Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
“Hal ini akan memberikan kesempatan bagi dokter-dokter Indonesia untuk belajar dari pengalaman dan pengetahuan mereka, serta memperkaya pengetahuan kedokteran di Indonesia,” sebutnya.
Selain upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengetahuan kedokteran, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga etika profesi dokter.
Untuk itu, rencananya akan didirikan sebuah majelis yang akan menjadi bagian dari Indonesia Medical Council.
Majelis ini akan dibentuk sebagai sebuah lembaga yang bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme dokter di Indonesia. Selain itu, Majelis ini akan bertanggung jawab menjaga dan mengawasi kode etik dokter, serta menjadi forum pengadilan etika tingkat pertama ketika ada kasus-kasus kedokteran yang perlu diselesaikan.
Baca juga: Pemkot Kupang Sedang Menyusun Penggabungan Perda Lewat Omnibus Law
“Struktur majelis ini akan menyerupai dewan pers, di mana tidak boleh ada dominasi dari satu pihak saja. Majelis ini akan diwakili oleh perwakilan dari profesi, masyarakat umum, serta ahli yang memiliki kompetensi,” papar Budi.
Dengan adanya majelis ini, diharapkan akan tercipta mekanisme yang jelas dan transparan dalam menangani pelanggaran etika oleh para dokter. Selain itu, kehadiran majelis ini juga akan memberikan jaminan bahwa setiap kasus kedokteran akan diperlakukan secara adil dan objektif.
Konsep Gotong Royong
Pada forum yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, memaparkan bahwa UU Kesehatan didasarkan pada pola regulasi omnibus yang memperhatikan berbagai literatur dan masukan dari pihak terkait.
Melalui UU ini, 11 UU yang relevan digabungkan dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
“UU ini juga mengatur tentang tanggung jawab daerah dan partisipasi masyarakat dalam penyediaan fasilitas kesehatan. Konsep gotong royong yang muncul selama pandemi Covid-19 juga diintegrasikan dalam UU ini,” ujar dia.
Menurutnya, UU Kesehatan ini bukan hanya mengedepankan angka, tetapi juga mendorong kolaborasi dari semua pihak dalam mengusulkan langkah-langkah konkret. Dalam kerja besar ini,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.