Berita Sumba Timur

293 Unit Kendaraan Plat Luar Sumba Timur Manfaatkan Amnesty PKB Tahun 2023

Ia menjelaskan, kendaraan berplat luar NTT yang ada di Kabupaten Sumba Timur hampir seimbang dengan kendaraan yang beralamat Sumba Timur. 

Penulis: Ferdi Naga | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PAJAK -- Bersama Oktovianus Mare selaku kepala UPTD Pendapatan daerah Kabupaten Sumba Timur saat menerima pajak kendaraan 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga

POS-KUPANG.COM, SUMBATIMUR - Sebanyak 293 unit kendaraan plat luar wilayah Provinsi NTT, baik roda dua maupun roda empat, yang ada di Kabupaten Sumba Timur memanfaatkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan seterusnya yang disertai dengan pemberian Diskon sebesar 25 persen dari pokok pajak.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 29 Maret dan  berakhir pada tanggal 16 Juli 2023.

Dari 293 unit tersebut, sebanyak 98 unit adalah kendaraan mutasi dalam Wilayah Provinsi NTT maupun pembelian dari tangan ke tangan yang ada di Kabupaten Sumba Timur,  dengan total keringanan yang diberikan sebanyak 280 Juta.

Baca juga: Bank NTT Cabang Waingapu Gandeng Samsat Sumba Timur Meriahkan HUT Ke- 61 Bank NTT

 Ini merupakan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, di akhir masa Kepemimpinan Gubenur dan Wakil Gubernur NTT.

Pemberian Amnesty tersebut dimaksudkan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat NTT, termasuk masyarakat yang ada di Kabupaten Sumba Timur untuk bergerak dan membangun daerahnya sendiri dengan mengalihkan semua kendaraan yang dimiliki dari sebelumnya beralamat luar daerah ke alamat Sumba Timur.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Mare,SS menyamnpaikan hal ini saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Waingapu.

Baca juga: Tim Samsat Sumba Timur Sambangi Pasar Kadahang, Begini Tanggapan Warga

Saat itu Oktavianus didampingi Kasubag Tata Usaha Ferdienson Evlison Jara, S.STP, Kasie Penetapan dan.Penagihan Elisabeth Kahi Oy, SH, Kasie Verifikasi Rosalin A. Radja Gah, A.Md, Staf Penetapan Sherly Ellen Metto, S.Kom dan segenap Tim UPT.

Ia mengatakan, sesugguhnya, warga Kabupaten Sumba Timur belum optimal memanfaatkan masa pemberlakuan Pergub NTT, Nomor 12 Tahun 2023 tentang keringanan memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

" Yang juga  disertai dengan Pemberian Diskon sebesar 25 persen dari pokok pajak, khusus kendaraan plat luar wilayah NTT, yang beralih alamat ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau ke alamat Kabupaten Sumba Timur, berlaku sejak dari tanggal 29 Maret sampai dengan 16 Juli 2023," ujarnya.

Baca juga: Samsat Sumba Timur Gelar KIE Sadar Pajak Kendaraan di Kelurahan Mau Hau 

Dikatakan, hari terakhir pemberlakukan aturan itu seharunya pada tanggal 15 dan 16 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang bukan hari kerja, sehingga jatuh pada Jumat 14 Juli 2023

Ia menjelaskan, kendaraan berplat luar NTT yang ada di Kabupaten Sumba Timur hampir seimbang dengan kendaraan yang beralamat Sumba Timur. 

"Ini sangat disayangkan bahwa, kami sudah dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khusus yang memiliki Kendaraan, namun masih beralamat.luar Provinsi, untuk segera melakukan proses mutasi ke alamat Provinsi Nusa Tenggara Timur, agar memliki tanggungjawab dan kontribusi, untuk membangun Sumba Timur yang Maju, NTT Bangkit, NTT Sejahtera," jelas'lnya

Baca juga: Samsat Sumba Timur Berbagi Kasih di Dua Panti Asuhan di Kota Waingapu

Sementara itu, salah satu warga Sumba Timur yang tidak mau namanya disebutkan menuturkan bahwa, banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang masih berplat luar,dikarenakan rendahnya pemahaman masyarakat tentang kepemilikan dokumen kendraan bermotor serta maraknya penjualan kendaraan Plat luar yang ada di Sumba Timur, dengan harga yang murah, namun tidak memperhatikan atau mempelajari akan kelengkapan yang dimiliki.

Ia mengatakan itu perlu ada ketegasan dan pengawasan langsung dari Pemerintah Daerah Sumba Timur, dalam hal ini, Bupati, Wakil Bupati dan Instansi terkait lainnya, sehingga masyarakat Sumba Timur, jangan dibodohi dengan rayuan maut oleh para pihak yang merugikan diri sendiri.

Baca juga: Warga Membludak di Samsat Sumba Timur di Injury Time Pemberlakuan Tax Amnesty 

Ia mengatakan sesungguhnya,kita harus bangga, dengan kendaraan kita sendiri yang sudah beralamat Sumba Timur atau beralamat Provinsi NTT, karena kita telah berpartisipasi dan berkontribusi membangun Sumba Timur yang lebih maju, NTT Bangkit NTT Sejahtera dari pajak yang di bayarkan, sekaligus kita tidak sedang menguras jumlah quota bahan bakar kendaraan bermotor yang ada di daerah ini,  yang sesungguhnya, diperuntukan kepada masyarakat daerah ini, yang telah memiliki kendaraan beralamat Provinsi NTT.  (Cr21)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved