Berita Ende

Jadi Atensi Publik, Kapolres Ende yang Baru akan Tuntaskan Kasus Dana KONI & Tambang Ilegal Galian C

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menegaskan akan terus menuntaskan dua kasus yang menjadi antensi publik

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres Ende yang lama AKBP Andre Librian dan Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kapolres Ende yang baru, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika hari ini, Sabtu 15 Juli 2023 tiba di Kota Ende. Ia diterima langsung Wakil Bupati Ende Erik Rede dan Kapolres Ende yang lama, AKBP Andre Librian.

Kepada wartawan, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menegaskan akan terus menuntaskan dua kasus yang menjadi antensi publik yakni dugaan kasus korupsi dana KONI dan kasus tambang ilegal galian C.

"Kalau kasus ini, (dugaan kasus korupsi dana KONI dan tambang ilegal galian C, red-) sudah berjalan, maka kita akan teruskan. Kita akan lihat, kalau sudah tahap penyelidikan, kita akan tuntaskan," tegasnya.

Baca juga: Orang Muda Ganjar Fokus Berantas Buta Aksara di Kabupaten Ende

Selain dua kasus korupsi tersebut, Kapolres Ende AKBP Joni Ngurah Joni Mahardika juga berkomitmen untuk terus menuntaskan beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Polres Ende.

Bahkan bukan hanya kasus korupsi saja, terkait dengan hal baik yang telah dilakukan oleh Kapolres yang lama juga akan terus dilanjutkan.

"Banyak hal yang sudah dilakukan senior kami, Bapak Andre kita pasti akan teruskan. Kita akan tingkatkan terkait dengan pelaksanaan tugas baik itu mengayomi, melindungi, sampai dengan penegakan hukum terus dilanjutkan," ungkapnya.

Baca juga: Bank NTT Cabang Ende Gelar FGD Tentang Peran Strategis Bank NTT

Sebelumnya, Kapolres Ende yang lama, AKBP Andre Librian sudah melakukan penyelidikan terhadap dua kasus yang menjadi atensi publik tersebut.

Untuk dugaan kasus dana hibah KONI, penyidik Polres Ende masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari BPKP dan untuk dugaan kasus tambang ilegal galian C, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT Yetty Darmawan. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved