Munaslub PKN

Anas Urbaningrum Singgung Kezaliman Hukum atas Dirinya Saat Pidato di Monas

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum sempat menyinggung kasus hukum yang menimpa dirinya hingga dipenjara 8 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum (berdiri) menyampaikan pidato di hadapan simpatisan PKN di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dalam rangkaian Musyawarah Luar Biasa PKN, Sabtu 15 Juli 2023. 

Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.

Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Setelah menjalani masa hukuman, Anas akhirnya bebas murni pada Senin 10 Juli 202). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv/Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved