Munaslub PKN

Anas Urbaningrum Singgung Kezaliman Hukum atas Dirinya Saat Pidato di Monas

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum sempat menyinggung kasus hukum yang menimpa dirinya hingga dipenjara 8 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum (berdiri) menyampaikan pidato di hadapan simpatisan PKN di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dalam rangkaian Musyawarah Luar Biasa PKN, Sabtu 15 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum sempat menyinggung kasus hukum yang menimpa dirinya hingga dipenjara delapan tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.

Hal itu disampaikannya saat berpidato di Lapangan Silang Monas Jakarta, Sabtu 15 Juli 2023, usai dipilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum PKN, Rabu 14 Juli 2023.

Acara di silang Monas Jakarta digelar oleh simpatisan Anas Urbaningrum di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu 15 Juli 2023.

 

“Saya ingin mengirim pesan bagi yang pernah malakukan kezaliman hukum tolong itu dihentikan, jangan diulangi lagi. Boleh terjadi pada Anas, tapi tidak boleh terjadi pada anak-anak bangsa lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anas mengatakan rakyat Indonesia semua setara, tidak ada yang berbeda.

“Tidak ada yang lebih tinggi tidak ada yang lebih rendah, bangsa bediri tegak sama. Posisinya setara, posisinya egaliter. Tidak ada yang istimewa karena semua istimewa di depan merah putih, Indonesia, masa depan lebih baik,” tandasnya.

Diketahui, dalam agenda dan pidato perdananya tersebut Anas meluruskan segala sesuatu terkait polemik yang menjeratnya.

Salah satunya soal pernyataannya yang siap untuk digantung di Monas jika terbukti menerima sepersen pun uang hasil korupsi.

Menurut Anas Urbaningrum mengatakan, keadilan merupakan mahkota dari hukum.

"Kita semua dituntut untuk setia menjadi patriot-patriot Indonesia, patriot-patriot bangsa, patriot-patriot masa depan nusantara yang lebih baik, dan itu mahkotanya adalah keadilan," ujar Anas.

Anas Urbaningrum di Monas_05
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum melepas burung merpati seusai pidato di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, dalam rangkaian Musyawarah Luar Biasa PKN, Sabtu 15 Juli 2023. Selain menyampaikan pidato, Anas juga melepaskan burung merpati di Lapangan Silang Monas tersebut.

"Kalau di sini ditulis mahkota hukum adalah keadilan, itu artinya adalah hukum yang tegak tetapi keadilan roboh maka sesungguhnya hukum itu roboh dengan sendirinya. Hukum yang ditegakkan tanpa mempertimbangkan asas keadilan bahkan melecehkan asas keadilan itu adalah hukum yang secara yuridis dan sosial sesat," jelasnya.

Anas pun memberikan pesan bahwa setiap usaha untuk menegakkan hukum tidak boleh melupakan nilai dasar keadilan.

Utamanya untuk Indonesia, keadilan menjadi sangat penting untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

"Karena mahkota hukum adalah keadilan, maka mahkota Indonesia hari ini ke depan dan sampai kapan pun tidak boleh lepas dari nilai keadilan," jelas Anas.

"Karena kalau mahkota Indonesia yang sedang kita bangun bersama dibangun oleh pemerintah, dibangun oleh seluruh potensi bangsa ini kemudian abai terhadap keadilan, maka sesungguhnya kita tidak sedang membangun Indonesia," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Anas merupakan politikus Partai Demokrat yang sebelumnya tersangkut korupsi proyek Hambalang.

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Tudingan ini membuat gerah Anas. Bahkan, Anas pernah menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat 9 Maret 2012.

Kemudian ketika namanya semakin santer dikaitkan dengan kasus Hambalang, Anas mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu repot-repot mengurusi.

Ia menganggap pernyataan Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata.

"Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot," ujarnya

Dari "nyanyian" Nazaruddin. KPK pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Anas baru ditahan pada Januari 2014.

Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Baca juga: Anas Urbaningrum Disambut Puluhan Kader PKN di Monas

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.

Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.

Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Setelah menjalani masa hukuman, Anas akhirnya bebas murni pada Senin 10 Juli 202). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv/Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved