Korupsi Rel Kereta Api

Menhub Budi Karya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rel Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan bakal memanggil ulang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Terbaru, Menhub Budi Karya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rel Kereta Api. 

Adita menyebut tidak hadirnya Menhub Budi sebagai saksi kasus dugaan suap kereta api itu lantaran tengah meninjau proyek transportasi di luar kota.

"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota," kata Adita.

Untuk itu, Adita meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Menhub Budi Karya sebagai saksi di kasus tersebut."Sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujarnya.

Adapun proyek yang diduga terkait suap tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan tahun 2018-2022. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap.

Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.

Berikut daftar proyeknya:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kebanggaan RI, Beroperasi Juli 2023

3. 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

Adapun fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4) lalu. Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. 10 orang kemudian dijerat sebagai tersangka.

Sebagai pemberi, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

Sementara sebagai penerima yakni, Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar. (tribun network/ham/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved