Korupsi Rel Kereta Api
Menhub Budi Karya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rel Kereta Api
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan bakal memanggil ulang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan bakal memanggil ulang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Budi Karya seharusnya diperiksa kemarin terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Namun, Budi Karya mengaku sedang meninjau proyek transportasi di luar kota.
"Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2023.
Ali Fikri belum bisa memberitahukan lebih lanjut kapan pemanggilan ulang Menhub Budi Karya. "Adapun mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud," imbuhnya.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kebanggaan RI, Beroperasi Juli 2023
Ali Fikri hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Karya sangat diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.
Kendati begitu, Ali Fikri enggan menyampaikan materi apa yang nantinya akan dikonfirmasi tim penyidik kepada Menhub Budi Karya. "Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali Fikri.
"Pertanyaannya apa saja yang akan nanti didalami? Tentu tunggu dulu karena ketika belum hadir tentu bisa belum bisa kami sampaikan apa yang akan menjadi materi pertanyaan ataupun pendalaman oleh tim penyidik KPK," tambahnya.
Lembaga antirasuah juga menyatakan bakal terus mendalami dugaan adanya aliran dana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022, ke petinggi Kemenhub. Adanya informasi itu sebelumnya terkuak saat tim penyidik memeriksa tiga saksi pada Rabu (12/7) di Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Menhub Budi Karya Resmikan Kapal Wisata Bottom Glass di Labuan Bajo
Tiga saksi itu ialah Logam Sehat Utama, wiraswasta; Eko Budi Santoso, ASN/Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang dari tahun 2023-sekarang dan Heni Purwaningtyas, ASN/pejabat Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY tahun 2019-2023.
Ketiga saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Putu Sumarjaya (PTU), Kepala BTP Jabagteng dkk.
KPK mengungkap aliran dana ke petinggi Kemenhub berasal dari PT Istana Putra Agung (IPA). "Ya tentu, jadi kami kan terus mendalami ya terkait dengan dugaan penerimaan, karena kan yang sedang didalami adalah terkait dugaan penerimaannya ya selain dari PTU kemarin kan kita sudah sampaikan ada dugaan penerimaan sejumlah uang," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga tak menutup kemungkinan ada pihak lain selain petinggi Kemenhub yang ikut kecipratan aliran duit panas kasus suap rel kereta api. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan KPK akan terus mengembangkan penerimaan dalam kasus ini.
"Nanti ke depan kami akan terus kembangkan lebih lanjut apakah juga ada pihak-pihak lain yang turut menerima dugaan suap-menyuap beberapa proyek pengerjaan berkaitan jalur kereta api ini," tandas Ali Fikri.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Sebut Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak Setelah 4 Menit Lepas Landas
Tidak hadirnya Menhub Budi Karya dalam pemeriksaan KPK juga diutarakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Adita menyebut tidak hadirnya Menhub Budi sebagai saksi kasus dugaan suap kereta api itu lantaran tengah meninjau proyek transportasi di luar kota.
"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota," kata Adita.
Untuk itu, Adita meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Menhub Budi Karya sebagai saksi di kasus tersebut."Sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujarnya.
Adapun proyek yang diduga terkait suap tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan tahun 2018-2022. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap.
Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.
Berikut daftar proyeknya:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kebanggaan RI, Beroperasi Juli 2023
3. 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Adapun fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4) lalu. Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. 10 orang kemudian dijerat sebagai tersangka.
Sebagai pemberi, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.
Sementara sebagai penerima yakni, Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar. (tribun network/ham/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.