Breaking News

Penjabat Gubernur NTT

Kemendagri Jaring Kandidat Pj Gubernur NTT, 10 Gubernur Habis Masa Jabatan pada September 2023

Terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, tersebar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. 

|
Editor: Alfons Nedabang
HUMAS PROVINSI NTT
Gubernur NTT Viktor Laiskodat kunker di Kabupaten Sumba Timur. Viktor Laiskodat merupakan satu dari 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023. Saat ini Kemendagri sedang menjaring kandidat Pj Gubernur. 

Menurut Benny Irawan, Kemendagri sedang mempersiapkan sejumlah hal, salah satunya menjaring nama-nama kandidat yang akan diajukan sebagai penjabat (pj) gubernur.

Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap sudah ada nama-nama kandidat yang bisa terjaring.

Baca juga: Kepala Daerah Ramai-ramai Tolak Timnas Israel

Dengan begitu, pada akhir Juli 2023, nama-nama kandidat sudah terkumpul dan segera dibahas pada Agustus.

"Pak Mendagri sesuai arahan Presiden Jokowi berharap agar nama-nama kandidat sudah ada di akhir Juli. Kemudian di Agustus sudah punya waktu untuk membahas," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, ada empat gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023.

Keempatnya yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Menurut Presiden Jokowi, nama-nama untuk kandidat Pj Gubernur di empat provinsi tersebut sudah mulai disiapkan.

"Masih dua bulan, masih September kan, Jawa Barat (habis masa jabatan) masih September, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara masih September. Nama-nama sudah mulai (disiapkan)," ujar Jokowi dalam keterangannya saat di Kabupaten Bandung Barat pada Rabu 12 Juli, sebagaimana dilansir pada Kamis 13 Juli.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan

Kepala Negara menyampaikan, meski kandidat sudah ada, proses penentuan siapa pj gubernur untuk suatu provinsi akan ditetapkan lewat tim penilai akhir (TPA).

Nantinya, Presiden Jokowi juga ikut memberikan pertimbangan dalam sidang TPA itu.

"Semuanya nanti lewat TPA, ada proses seleksi. TPA nanti saya ikut. Kalau sekarang masih dalam proses seleksi administrasi dan seleksi lain," kata Jokowi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 Ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.

Presiden Jokowi mengaku mulai mempersiapkan sejumlah nama kandidat Pj Gubernur Jawa Tengah yang akan menggantikan Ganjar Pranowo.

Adapun masa jabatan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September mendatang.

"Masih dua bulan, masih September kan, Jawa Barat masih September, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara masih September. Nama-nama sudah mulai (disiapkan)," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Galeri Nyoman Nuarta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu 12 Juli.

Baca juga: Kepala Daerah Disebut Jadi Kunci Perolehan Suara Capres pada Pilpres 2024

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved