NTT Memilih
Baliho Parpol Makin Ramai, Ketua Bawaslu NTT: yang Langgar Diberi Sanksi
pembersihan barang kampanye atau alat peraga kampanye dan bahkan penghentian iklan kampanye baik di media cetak
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menanggapi maraknya pemasangan baliho oleh Partai Politik saat ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan bagi partai politik (parpol) yang melanggar larangan ketentuan sebelum masa kampanye akan diberi sanksi.
Hal ini disampaikan Nato Sarmento saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa 11 Juli 2023 Malam.
"Terkait dengan banyaknya pemasangan baliho dari partai politik, dilihat dari sisi regulasinya khusus dalam pasal 78 ayat 2 terdapat kategori untuk penurunan atau pembersihan alat kampanye, yang mana haltersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," tutur Nato Sarmento.
Nato Sarmento menegaskan, sanksi itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 78 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, yaitu khusus untuk yang sifat atau yang berbau kampanye.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Timor Tengah Utara Beberkan Tahapan Pelaksanaan Pemilu
Pasalnya, jika dilihat dari ketentuan yang ada bahwa saat sekarang belum masuk dalam masa kampanye. Dimana kampanye itu akan berlangsung dari 28 November 2023-10 Februari 2024.
"Dengan kita lihat maraknya pemasangan baliho atau spanduk, itu sebenarnya banyak yang mengandung unsure kampanye, Karena di situ ada penyampaian visi-misi, program kerja sekaligus penyampaian terkait dengan unsure citra diri. Dari hal ini, Sebagaimana kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 1 ayat 35 bahwa aktivitas meyakinkan pemilih dengan penyampaian program kerja, visi, misi bahkan citra diri peserta Pemilu. Untuk hal tersebut, yang mana sebenarnya saat sekarang belum masa kampanye," terangnya.
Lebih lanjut, Nato Sarmento mengatakan untuk proses penindakan bagi parpol yang melanggar ketentuan. Dimana, jika dilihat dalam PKPU nomor 23 Tahun 2018 pasal 74 dijelaskan sebelum kemudian masa kampanye dilakukan.
"Sehingga bagi partai politik yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye akan diberikan sanksi administrasi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan barang kampanye atau alat peraga kampanye dan bahkan penghentian iklan kampanye baik di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial maupun dalam media penyiaran," tegasnya.
Nato Sarmento pun menyebutkan, jika dilihat kembali dalam pasal 25 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ayat 1 dijelaskan, partai politik yang telah terdaftar sebagai peserta politik dilarang melakukan kampanye sebelum dibukanya masa kampanye,
"Teknisnya ada di teman-teman Bawaslu di Kabupaten/Kota. Mereka yang akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP. Untuk Kota kupang sudah mengidentifikasi mana yang sudah masuk dalam unsure-unsur kampanye. Kita berharap ada penertiban terhadap baliho atau alat-alat peraga yang sudah masuk dalam kategori alat peraga kampanye yang sebenarnya tidak boleh," ujarnya.
Baca juga: NTT Memilih, Ketua DPW Partai Perindo NTT Pastikan Tidak Ada Bacaleg yang Palsukan Dokumen
Nato Sarmento menambahkan, terkait dengan pajak pemasangan baloho dari partai politik, berurusan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Kalau misalkan pajak, hal ini akan menjadi bahan koordinasi kami kepada Dispenda. Tapi yang pasti untuk berkaitan dengan pajak bukan domain kami. Itu urusan Dispenda Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ujarnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih
baliho
Bawaslu NTT
Parpol
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Nonato Da Purificacao Sarmento
baliho parpol makin ramai
NTT Memilih, Gerindra NTT Akan Selektif Pilih Calon Gubernur |
![]() |
---|
NTT Memilih, PAN Tidak Serahkan Berkas Administrasi Hasil Perbaikan Bacaleg DPRD ke KPUD Belu |
![]() |
---|
NTT Memilih, Golkar Apresiasi Orias Petrus Moedak Maju Gubernur NTT |
![]() |
---|
NTT Memilih, Pengajuan Berkas Perbaikan Bacaleg DPRD NTT Partai Hanura Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.