Breaking News

NTT Memilih

NTT Memilih, PAN Tidak Serahkan Berkas Administrasi Hasil Perbaikan Bacaleg DPRD ke KPUD Belu

berkas daftar bakal caleg dari PAN akan tetap dilakukan proses verifikasi administrasi meskipun mereka tidak melakukan perbaikan.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KETUA - Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belu telah menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi Bakal Caleg (Bacaleg) dari beberapa partai politik untuk pemilu 2024.

Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak, menyampaikan bahwa dari 16 Parpol yang sudah terdaftar di KPUD Belu, hanya PAN yang tidak menyerahkan berkas dokumen perbaikan Bacaleg. 

"Sampai dengan batas akhir pengajuan berkas administrasi perbaikan Bacaleg pada Minggu 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 Wita, hanya PAN yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan. Mereka tidak menyerahkan berkas apapun dan juga tidak ada pengajuan di aplikasi Silon," ujar Mikhael Nahak, ketika di konfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin, 10 Juli 2023.

Sementara 15 parpol lainnya, kata dia sudah menyerah berkas perbaikan dan statusnya diterima. 

Baca juga: NTT Memilih, Pemilih Disabilitas di Sumba Barat 798 Orang

Mikhael menjelaskan bahwa berkas daftar bakal caleg dari PAN akan tetap dilakukan proses verifikasi administrasi meskipun mereka tidak melakukan perbaikan.

"Mulai hari ini kami melakukan proses perbaikan verifikasi, PAN tetap kita proses karena sebelumnya PAN sudah memasukan berkas Bacaleg, yang sudah memenuhi syarat kita tidak melakukan verifikasi lagi, sementara yang tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan perbaikan kita menganggap Tidak Memenuhi syarat (TMS) sambil menunggu arahan dari pusat jika ada hal-hal hirarki lain untuk memerintahkan kami untuk melakukan langkah selanjutnya," jelas Mikhael. 

Mikhael juga menuturkan bahwa pada hari terakhir penyerahkan berkas administrasi perbaikan data bakal calon, pengurus DPC PAN kabupaten Belu sempat datang dan melakukan registrasi ke kantor KPU pada pukul 23.56 wita. 

"Namun kedatangan mereka tidak membawa berkas, lalu belum ada juga berkas yang diupload ke aplikasi Silon," tambahnya. 

Selain itu, kata Mikhael dari hasil verifikasi pertama hanya satu orang yang sudah memenuhi syarat dari 30 Bacaleg. 

Baca juga: NTT Memilih, Emi Nomleni Sebut KPU Pasti Menjamin Hak Pemilih Disabilitas dalam Pemilu 2024

Terakhir ia berharap agar kedepan parpol bisa lebih memahami ketentuan dan regulasi yang ada sehingga dalam tahapan apapun tidak di persoalkan. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved