Berita Malaka

KPU Malaka Catat Pemilih Disalibiltas Sebanyak 1.820 Orang di Pemilu 2024

Sebanyak enam kategori ini akan difasilitasi oleh KPU setiap TPS dengan formulir pendampingan saat hari pemungutan suara

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
ANGGOTA - Anggota Komisioner KPU Kabupaten Malaka Divisi Hukum dan Pengawasan, Stefanus Manhitu di ruang kerjanya di Betun, Selasa 16 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 148.069 orang. Dengan jumlah keseluruhan tersebut ada sebanyak 1.820 orang merupakan pemilih disalibiltas. 

Sebanyak 1.820 orang yang merupakan pemilih disalibiltas ini akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malaka saat hari pemungutan suara. 

"Setiap tempat pemungutan suara atau TPS para disabilitas akan difasilitasi oleh petugas dari KPU Kabupaten Malaka dengan formulir pendampingan pada saat pemungutan suara nanti," jawab Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada Pos Kupang di Betun, Rabu 12 Juli 2023.

Menurutnya, pemilih disalibiltas ini ada beberapa kategori yaitu cacat fisik, cacat intelektual,  cacat mental, tuna wicara, tuna rungu, dan tuna netra.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rekrut Remaja Alor Kerja di Jambi, Tersangka TPPO Asal Malaka Diamankan Polres Alor 

"Sebanyak enam kategori ini akan difasilitasi oleh KPU setiap TPS dengan formulir pendampingan saat hari pemungutan suara," katanya mengingatkan lagi.

Selain pemilih disalibiltas, KPU Malaka juga sedang memasuki tahapan pencalonan legislatif Kabupaten Malaka. Yang mana masa pengajuan perbaikan syarat calon oleh Partai Politik (Parpol) sudah dilakukan sejak tanggal 26 Juni -9 Juli 2023. 

"Dan sejak tanggal 10 -31 Juli 2023 KPU Malaka akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg),"ucapnya.

KPU Malaka berharap dokumen syarat bacaleg yang diajukan oleh Parpol beberapa waktu lalu benar dan memenuhi syarat.

"Karena tidak ada lagi ruang perbaikan dokumen syarat bacaleg," tandasnya singkat. (Nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved