Manggarai Timur Terkini
Jaksa Periksa 9 Saksi Kasus DP3AKB Matim, Mantan Kadis Jefrin Haryanto Belum Tersentuh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas DP3AKB.
Ringkasan Berita:
- Kejari Manggarai telah memeriksa 9 saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2024–2025.
- Mantan Kepala DP3AKB, Safrianus Haryanto Djehaut (Jefrin Haryanto), belum diperiksa
- Kasus ini resmi masuk tahap penyelidikan sejak 18 Mei 2026, dengan fokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan
- Tim penyelidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan, sementara Kejari menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional
POS-KUPANG.COM - Kejari Manggarai telah memeriksa 9 saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2024–2025.
Mantan Kepala DP3AKB, Safrianus Haryanto Djehaut (Jefrin Haryanto), belum diperiksa, dan Kejari belum mengungkap jadwal pemanggilannya.
Kasus ini resmi masuk tahap penyelidikan sejak 18 Mei 2026, dengan fokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dinas.
Tim penyelidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan, sementara Kejari menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak atau Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur dalam tahun anggaran 2024-2025.
Sementara mantan Kepala DP3AKB Manggarai Timur, Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefrin Haryanto belum diperiksa dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 4 Juni 2026 malam.
"Sampai dengan saat ini ada 9 orang, mantan kadis belum kami mintai keterangannya,"ujarnya.
Ditanya terkait kapan Jefrin Haryanto akan dipanggil dan diperiksa, kata Cakra, nanti akan disampaikan.
"Nanti kami infokan ya,"ujarnya singkat.
Ada pun dugaan tindak pidana korupsi di DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Cakra menerangkan, terkait desakan pengusutan kasus dugaan korupsi DAK Nonfisik pada Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur, saat ini penanganan perkara tersebut telah resmi masuk ke tahap penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT:-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan fokus utama penyelidikan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur dalam tahun anggaran 2024-2025.
Saat ini, lanjut Cakra, tim penyelidik sedang melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tidak pernah bertemu, memberikan pernyataan atau pun keterangan baik kepada orang perorangan maupun media massa berkaitan dengan substansi atau materi perkara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Manggarai,"ujarnya.
Cakra juga mengatakan, Kejaksaan Negeri Manggarai menghimbau seluruh pihak, termasuk media massa, agar mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait proses penegakan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jaksa-Periksa-9-Saksi-Kasus-DP3AKB-Matim.jpg)