Seleksi CPNS 2023
MenPAN RB Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Syarat, Dokumen dan cara Daftar
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas resmi mengumnumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, cek syarat, dokumen dan cara daftar
POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi ( MenPAN RB ) resmi mengumumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Ketika dikonfirmasi awak media 12 Juni 2023 lalu, MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengungkpakan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada bulan September.
"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Bahkan MenPAN RB mengaku sudah melaporkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ke Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Berikut Syarat, Dokumen dan Tips Sukses Masuk SSCASN BKN
Abdullah Azwar Anas menambahkan, secara lengkap Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 secara resmi akan diumumkan setelah formasi CPNS 2023 ditetapkan.
"Kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ungkap Anas dilansir dari Kompas.com.
Profesi sebagai ASN memang masih menjadi idola masyarakat. Apalagi Seleksi CPNS 2023 akan dibuka untuk umum, tidak seperti tahun- tahun sebelumnya yang hanya membuka lowongan untuk Sekolah Kedinasan.
Menariknya lagi, Pemerintah menyediakan 20 Persen dari 1.030.751 Kuota CASN 2023 untuk lulusan baru atau Fresh Graduate.
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Kembali September 2023, Berikut Panduan Cara Daftar CASN 2023
"Kami juga menyampaikan (ke Presiden) terkait dengan rencana rekrutmen ASN di 2023. Dan total yang akan kita rekrut sementara ada 1.030.000 orang di 2023," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Setidaknya, dari total formasi yang akan dibuka, 20 persen diantaranya ditujukan untuk fresh graduate.
Anas mengatakan, dengan pembagian ini, pemerintah berharap CPNS 2023 dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sekaligus memberikan kesempatan kepada fresh graduate untuk mengabdi kepada negara.
"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.
"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," lanjut dia.
Anas pun mengungkapkan, kriteria untuk CPNS 2023 talenta digital masih terus dimatangkan.
Hal ini untuk menjawab kebutuhan tenaga IT di seluruh pemerintah daerah sejalan dengan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebaliknya, untuk kebutuhan tenaga teknis yang bidang pekerjaannya berpotensi terdistorsi perkembangan teknologi dan digitalisasi tidak akan dibuka lowongan CPNS 2023.
Baca juga: Tidak Masuk Kriteria Formasi CPNS 2023? Masih Ada PPPK, Simak Kuota dan Cara Daftar di SSCASN BKN
"Ya otomatis ini salah satu ASN besok yang tenaga teknis tidak jadi prioritas. Yang prioritas tetap guru dan kesehatan," tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kemenpan-RB diketahui masih dalam upaya finalisasi jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK.
Pulsanya, masih banyak pihak instansi baik dari pusat maupun daerah yang belum mengusulkan kebutuhan jumlah formasi CASN 2023.
Sebagai catatan, berdasarkan surat edaran Menpan-RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 terkait usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang bersifat sangat segera.
Pihak Kemenpan-RB menyebutkan pada point 1 bahwa rekrutmen CPNS 2023 hanya dibuka untuk instansi pusat saja.
Sedangkan, jika Anda ingin menjadi ASN di Lembaga atau instansi daerah, Anda bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2023.
Namun, untuk PPPK akan dibuka secara luas baik untuk instansi pusat dan daerah.
Jadi, sebagai informasi bagi Anda, Tribungayo.com akan menjabarkan 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK.
6 Instansi Pusat Tak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) sebutkan daftar instansi pusat yang belum usulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.
Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Alex Denni Rabu (24/5/2023), pada rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) yang dikutip TribunGayo.com melalui kanal YouTube DPR RI Senin (29/5/2023).
Hal ini menyebabkan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari pemerintah daerah belum memenuhi kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.
Dimana per 10 Mei 2023 usulan kebutuhan ASN PPPK dan CPNS 2023 instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat hingga daerah.
Penetapan kebutuhan ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK tersebut dirincikan dari beberapa formasi jabatan.
Adapun Formasi jabatan yang dirincikan dalam kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.
Dimana total kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.
Dengan tersedianya 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhannya.
Hal ini penting untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK nantinya berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk pemerintah pusat sendiri terdapat 6 instansi yang belum mengusulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK, diantaranya yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi
2. Badan Standardisasi Nasional
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
6. Ombudsman Republik Indonesia (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.