Berita Ngada

Demi Kepastian Hukum, Kejari Ngada Kembalikan SPDP Penetapan Lokasi Bandara Surabaya II Nagekeo

Kejari Ngada pada 17 Januari 2023, menertibkan P 16 (surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan)

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Tim Jaksa Peneliti Kejari Ngada terkait kasus dugaan korupsi Kajian Penetapan Lokasi Bandara Surabaya II Kabupaten Nagekeo, di Kantor Kejari Ngada, Sabtu 8 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Ngada mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi Kajian Penetapan Lokasi (Penlok) Bandara Surabaya II Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pihak Kejari Ngada mengembalikan SPDP demi kepastian hukum. Pasalnya, sejak 12 Januari 2023 kasus ini bergulir ke Kejari Ngada, tim penyidik Polres Nagekeo belum menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada Kejari Ngada.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Ngada, Kejari Ngada Yoni P. Artanto, melalui Tim Jaksa Peneliti, Sabtu 8 Juli 2023 di Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada.

Tim Jaksa Peneliti menguraikan, sprindik dan SPDP kasus Kajian Penlok Bandara Surabaya II Kabupaten Nagekeo masuk ke Kejari Ngada pada 12 Januari 2023.

Baca juga: Sambut HUT ke-61, Bank NTT Cabang Bajawa  Beri Bantuan Paket Stunting untuk Dua Puskesmas di Ngada

Selanjutnya, Kejari Ngada pada 17 Januari 2023, menertibkan P 16 (surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan). Dalam hal ini, JPU menunggu hasil penyidikan dalam bentuk berkas perkara.

Kurang lebih dua belum menunggu, tepatnya 20 Maret 2023, Kejari Ngada lalu menertibkan P 17, meminta hasil perkembangan penyidikan. Sementara itu, Tim Penyidik Polres Nagekeo baru mengirimkan berkas perkara pada 14 Juni 2023.

Anehnya, menurut Tim Jaksa Peneliti, subyek yang dilaporkan dalam kasus tersebut, statusnya dalam berkas perkara tersebut masih terlapor.

Baca juga: Petunjuk Jaksa Tak Kunjung Dipenuhi, Kejari Ngada Bakal Kembalikan SPDP Kasus Pasar Danga Nagekeo

"Perlu teman - teman media catat, bahwa status seseorang dalam berkas perkara tersebut masih terlapor, bukan tersangka. Berkas perkara sudah jadi tapi stasusnya masih terlapor," ujar Muhamad Firman, salah satu Tim Jaksa Peneliti.

"Kami JPU bingung, dari berkas perkara ini pertanggungjawaban pidananya mau dibebankan kepada siapa. Subyek hukumnya siapa. Dan, satu hal lagi, berkas perkara yang dikirimkan tersebut secara aturan sudah melewati batas waktu," imbuh Muhamad Firman.

Firman menegaskan, demi kepastian hukum dari penanganan kasus yang berlarut - larut ini, pihak Kejari Ngada mengembalikan SPDP kasus dugaan korupsi Kajian Penetapan Lokasi Bandara Surabaya II Kabupaten Nagekeo.

Mengenai pengembalian SPDP penyidik bisa membuka kembali penyidikan dugaan perkara tersebut dengan ketentuan memperbaharui administrasi penyidikannya (Sprindik dan SPDP). (ORC)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved